KPK Usut Yayasan Penerima Dana CSR BI Terkait Anggota DPR Satori
KPK mengusut dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia yang diterima sebuah yayasan atas usulan Anggota DPR RI Satori, dengan modus penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Anggota DPR RI, Satori, diperiksa KPK pada Senin (21/4) sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut berfokus pada sebuah yayasan yang menerima dana CSR BI, yang diajukan oleh Satori sendiri.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK memanggil Satori untuk mengklarifikasi penggunaan dana CSR tersebut. Asep menjelaskan modus korupsi yang ditemukan yaitu penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah tidak layak huni, ternyata sebagian besar digunakan untuk keperluan lain.
"Penerimanya itu adalah yayasan, tetapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan (Satori)," jelas Asep. KPK menduga adanya penyimpangan dana yang signifikan. Sebagai contoh, dari 50 rumah yang seharusnya dibangun, hanya 8 atau 10 yang terbangun. Sisanya, menurut Asep, diduga telah disalahgunakan.
Penggunaan Dana CSR BI yang Tidak Semestinya
Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini cukup sistematis. Dana CSR yang dialokasikan untuk program pembangunan rumah tidak layak huni, sebagian besar justru dialihkan ke pembelian properti. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan yang signifikan dari tujuan awal penyaluran dana tersebut. KPK masih terus menyelidiki aliran dana tersebut.
Asep Guntur Rahayu menambahkan, "Kenyataan yang kami temukan itu rutilahunya (rumah tidak layak huni) dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tetapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti. Yang baru ketahuan seperti itu modusnya."
Satori sendiri, usai diperiksa, menyatakan telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik KPK. Ia hanya menyebutkan bahwa keterangan yang diberikannya terkait dengan Bank Indonesia. "Yang jelas berkaitan dengan BI," ujar Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4).
Langkah-langkah Investigasi KPK
Sebagai bagian dari investigasi, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Penggeledahan dilakukan di Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12), dan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12). Kedua lokasi tersebut diduga menyimpan alat bukti terkait kasus ini.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan. Langkah-langkah investigasi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia. Proses penyidikan masih terus berlanjut dan KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyaluran dana CSR, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR menjadi hal yang krusial untuk mencegah terjadinya korupsi.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pihak yang terlibat. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. Publik menantikan hasil investigasi KPK dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak terkait pengelolaan dana CSR.