KPU Gorontalo Utara Umumkan Pembentukan Badan Ad Hoc Baru untuk PSU Pilkada 2024
KPU Gorontalo Utara mengumumkan pembentukan kembali badan ad hoc, termasuk PPK, PPS, dan KPPS, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Gorontalo, resmi mengumumkan pembentukan kembali badan ad hoc untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan sebelumnya. Proses PSU akan melibatkan pembentukan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa pembentukan badan ad hoc ini diatur dalam pengumuman bernomor 57/PP.04.2-Pu/7505/2025. Proses pengangkatan kembali anggota PPK, PPS, dan KPPS akan didasarkan pada evaluasi kinerja mereka sebelumnya. Evaluasi ini akan berlangsung dari tanggal 7 hingga 16 Maret 2025, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, penggunaan anggaran, dan koordinasi antar tingkat.
Sistem penilaian yang diterapkan bersifat proporsional. Untuk PPK dan PPS, penilaian dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota (60 persen), penilaian kumulatif sesama PPK/PPS (20 persen), dan penilaian perwakilan sekretariat PPK/PPS (20 persen). Sedangkan untuk KPPS, penilaian KPU Kabupaten/Kota atau PPS mencakup 60 persen, dan penilaian kumulatif sesama KPPS 40 persen. Hasil evaluasi akan menentukan apakah anggota PPK, PPS, dan KPPS sebelumnya direkomendasikan untuk diangkat kembali atau digantikan.
Evaluasi Kinerja dan Pengangkatan Anggota Badan Ad Hoc
Hasil evaluasi kinerja akan dibagi menjadi dua kategori. Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang mendapatkan nilai 2,51 sampai 5,00 akan direkomendasikan untuk diangkat kembali. Sementara itu, anggota yang mendapatkan nilai 0,00 sampai 2,50 tidak akan direkomendasikan dan akan digantikan oleh calon anggota berikutnya yang memenuhi syarat dan bersedia. KPU Gorontalo Utara akan mengumumkan hasil evaluasi pada tanggal 18 hingga 20 Maret 2025.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan kekurangan jumlah PPK, PPS, dan KPPS, KPU akan memprioritaskan calon yang telah lolos seleksi sebelumnya, baik administrasi maupun tertulis pada Pemilihan Tahun 2024. Jika masih kurang, KPU dapat menunjuk calon dari luar daftar pendaftar sebelumnya. Hal ini memastikan ketersediaan petugas yang cukup untuk pelaksanaan PSU.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam proses ini. Mekanisme yang jelas dan sistematis diharapkan dapat menjamin pelaksanaan PSU yang adil dan demokratis. KPU Gorontalo Utara berkomitmen untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.
Kontak dan Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Helpdesk KPU Gorontalo Utara di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, atau melalui kontak Karman Tolinggi (081226677080) dan Lisa Ulva Saminara (085215160767).
Dengan adanya pengumuman dan mekanisme yang transparan ini, diharapkan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di Gorontalo Utara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses evaluasi kinerja yang ketat memastikan integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu.
KPU Gorontalo Utara menekankan komitmennya untuk memastikan proses PSU berlangsung dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah tersebut.