KPU Magetan Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 2024
KPU Magetan mengajak 2.117 warga di empat TPS untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengajak masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024. PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, melibatkan 2.117 pemilih yang tersebar di empat TPS di tiga kecamatan berbeda.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, mengimbau partisipasi aktif warga dalam PSU ini. "Pada tanggal 22 Maret 2025 akan dilakukan PSU, salah satunya di TPS 001 Desa Nguri. Kami berharap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari-H pelaksanaan PSU tersebut," ujarnya di Magetan. Sosialisasi intensif telah dilakukan KPU kepada para pemilih di empat TPS yang akan menggelar PSU.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini menindaklanjuti Pilkada Magetan 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024. PSU akan mencakup pemilih yang terdaftar dalam DPT, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan, sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya. Proses penghitungan suara akan dilakukan pada hari yang sama setelah pemungutan suara selesai.
Sosialisasi dan Persiapan PSU Pilkada Magetan
KPU Kabupaten Magetan gencar melakukan sosialisasi kepada para pemilih di empat TPS yang akan melaksanakan PSU. Sosialisasi di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, telah terlaksana. Rhichy Kurnia Putra, anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menekankan pentingnya membawa dokumen yang diperlukan saat datang ke TPS.
Pemilih diwajibkan membawa Surat Pemberitahuan (C6), Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), atau dokumen kependudukan lain yang memuat biodata lengkap dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Waktu pelaksanaan PSU tetap sama, yaitu pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Proses rekapitulasi hasil PSU akan dilakukan langsung di tingkat kecamatan dan kabupaten. Hal ini dikarenakan tidak adanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat dalam PSU ini. KPU memastikan proses rekapitulasi akan berjalan efisien dan transparan.
Lokasi PSU dan Jumlah Pemilih
Keempat TPS yang akan melaksanakan PSU adalah TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Total DPT di keempat TPS tersebut berjumlah 2.117 orang.
KPU Kabupaten Magetan berharap partisipasi masyarakat dalam PSU ini tinggi. Dengan partisipasi aktif warga, proses demokrasi di Magetan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis dan representatif. KPU berkomitmen untuk memastikan proses PSU berjalan jujur, adil, dan transparan.
KPU Magetan telah berupaya maksimal dalam mensosialisasikan PSU kepada masyarakat. Mereka berharap warga yang masuk dalam DPT dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menggunakan hak pilihnya dan ikut menentukan pemimpin daerah mereka.