KPU Pasaman Pastikan Logistik PSU Lengkap, Pemungutan Suara Ulang 19 April 2025
KPU Kabupaten Pasaman memastikan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah lengkap dan siap didistribusikan, PSU akan dilaksanakan pada 19 April 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat memastikan seluruh logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah siap. PSU yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025 ini menandai tahapan akhir dari proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, mengumumkan kesiapan logistik tersebut pada Sabtu lalu di Padang. Ia menyatakan bahwa semua kebutuhan logistik telah berada di gudang KPU Pasaman dan dinyatakan lengkap. Distribusi logistik ke masing-masing nagari (desa) akan dimulai pada 15-17 April 2025, dengan target semua TPS telah menerima logistik sebelum hari pemungutan suara.
Keputusan MK untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati, Anggit Kurniawan Nasution, karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan, menjadi latar belakang pelaksanaan PSU ini. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal (Nomor Registrasi: 02/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Masa Kampanye dan Persiapan Petugas
Saat ini, Kabupaten Pasaman tengah berada dalam masa kampanye yang berlangsung sejak 9 hingga 15 April 2025. KPU Pasaman berharap masa kampanye ini dapat dimanfaatkan oleh kedua pasangan calon untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu, KPU juga telah menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kita sudah memberikan bimtek kepada petugas PSU dengan harapan mereka bisa melaksanakan tugas dengan maksimal saat hari pencoblosan," ujar Taufiq. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan petugas memahami prosedur dan menjalankan tugasnya dengan baik selama proses PSU.
KPU memastikan kesiapan petugas ini merupakan bagian penting dalam menjamin kelancaran dan integritas proses pemungutan suara ulang. Bimtek yang komprehensif diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Jumlah TPS dan Daftar Pemilih Tetap
Taufiq menambahkan, pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman tidak mengalami perubahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) jika dibandingkan dengan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Meskipun demikian, kemungkinan terdapat perubahan lokasi TPS, namun perubahan tersebut tidak akan signifikan dan tetap berada di sekitar lokasi semula.
Hal ini menunjukkan komitmen KPU Pasaman untuk memastikan kelancaran PSU dengan tetap berpedoman pada data pemilih yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan proses PSU dapat berjalan dengan efisien dan terhindar dari potensi masalah yang disebabkan oleh perubahan data pemilih secara mendadak.
Kesiapan logistik dan pelatihan petugas menjadi kunci keberhasilan PSU. KPU Pasaman telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan demokratis.
Dengan selesainya distribusi logistik dan pelatihan petugas, KPU Pasaman optimis PSU akan berjalan dengan lancar dan tertib. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.