KPU Serang Tak Buka Pendaftaran Calon Pengganti PSU Pilkada 2024
KPU Kabupaten Serang memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran calon pengganti pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Serang, 17 Maret 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, secara resmi menyatakan tidak akan membuka pendaftaran calon pengganti pasangan calon (paslon) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang hanya memerintahkan PSU tanpa melibatkan pendaftaran calon baru.
Anggota KPU Kabupaten Serang, Asmawi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berdasarkan putusan MK. "KPU Kabupaten Serang tidak membuka pendaftaran calon pengganti paslon karena ini sesuai dengan putusan MK," tegasnya dalam konferensi pers di Serang, Senin. Hal ini memastikan bahwa proses Pilkada akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.
Putusan MK yang hanya memerintahkan PSU tanpa membuka pendaftaran calon pengganti memiliki implikasi langsung pada tahapan selanjutnya. Dengan demikian, rangkaian kampanye dan pengundian nomor urut untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024 otomatis ditiadakan. "Secara otomatis kampanye dan pengundian nomor urut juga tidak ada," tambah Asmawi, menjelaskan konsekuensi dari putusan tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pelaksanaan PSU
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait Perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, melalui sidang daring yang diikuti dari Serang. Dalam putusannya, MK secara tegas memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Serang.
Ketua MK, Suhartoyo, menekankan pentingnya pelaksanaan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku. "Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," tegas Suhartoyo. Putusan ini memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi KPU Kabupaten Serang dalam melaksanakan PSU.
Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa PSU tersebut akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan yang digunakan pada Pemilihan 27 November 2024. Keputusan ini memastikan konsistensi dan transparansi dalam proses PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Dengan demikian, proses PSU akan fokus pada pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan menggunakan data pemilih yang telah terverifikasi sebelumnya. Tidak adanya pendaftaran calon baru diharapkan dapat mempercepat proses dan meminimalisir potensi konflik. KPU Kabupaten Serang akan memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, dan demokratis.
Implikasi Putusan MK terhadap Tahapan Pilkada
Putusan MK yang tidak membuka pendaftaran calon pengganti memiliki dampak signifikan terhadap tahapan Pilkada selanjutnya. Proses kampanye yang biasanya menjadi bagian penting dalam Pilkada, kali ini ditiadakan. Begitu pula dengan pengundian nomor urut calon, yang juga tidak akan dilakukan. KPU Kabupaten Serang akan fokus pada persiapan teknis dan logistik untuk memastikan kelancaran PSU.
Dengan tidak adanya kampanye, para pihak yang terlibat dalam Pilkada sebelumnya diharapkan dapat menerima putusan MK dan fokus pada kesuksesan PSU. KPU Kabupaten Serang akan bekerja keras untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai dengan aturan dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh masyarakat Kabupaten Serang.
Langkah KPU Kabupaten Serang untuk mengikuti putusan MK menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip hukum dan demokrasi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim politik yang kondusif dan menjamin terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil.
Proses PSU ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Serang untuk memastikan kepemimpinan yang dipilih secara demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Kabupaten Serang akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024.