KPU Sulsel Siap Gelar PSU Palopo dan Jeneponto Jika MK Memerintahkan
KPU Sulawesi Selatan menyatakan siap melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto jika Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkannya, terkait sengketa Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya untuk menyediakan logistik Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto. Hal ini disampaikan menyusul proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang kini sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK yang dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2024, akan menentukan apakah PSU akan dilaksanakan atau tidak. Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati, menegaskan kesiapan KPU untuk mematuhi putusan MK, apa pun bunyinya. Persiapan logistik, termasuk pencetakan surat suara, akan dilakukan jika MK memerintahkan PSU.
Anggota KPU Sulsel Divisi Logistik, Marzuki Kadir, menambahkan bahwa meskipun belum bisa memperkirakan putusan MK, pihaknya telah siap. "Semua hal yang masuk dalam putusan, pasti apa pun kami laksanakan. Tetapi, diberi waktu untuk persiapan-persiapannya serta tentu ada koordinasi dengan KPU terkait," jelasnya. Marzuki juga menjelaskan bahwa untuk Pilkada 2024 lalu, terdapat cadangan 1.000 surat suara per kabupaten/kota yang masih tersedia. Data dan format pencetakan surat suara juga telah tersedia, sehingga proses pencetakan dapat dilakukan dengan cepat jika dibutuhkan.
Sidang lanjutan di MK untuk pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada serentak tahap pembuktian dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2024. Dari 40 perkara PHP Pilkada serentak 2024 yang belum diputus, dua diantaranya berasal dari Sulawesi Selatan, yaitu Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto. Di Sulawesi Selatan sendiri, terdapat 25 pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024, termasuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pilkada Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati.
Sengketa Pilkada Kota Palopo: Dugaan Ijazah Palsu
Sengketa Pilkada Kota Palopo berfokus pada dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wali Kota Palopo terpilih nomor urut 4, Trisal Tahir. MK telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta. Hasilnya, ijazah yang digunakan Trisal Tahir dinyatakan tidak terdaftar. Bukti-bukti ini telah disandingkan oleh Majelis Hakim dengan keterangan dari Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2 (Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon), KPU Kota Palopo (selaku Termohon), dan Paslon nomor urut 4 (Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku Pihak Terkait).
Proses hukum ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memberikan keterangan mengenai keabsahan ijazah yang menjadi sorotan. Putusan MK akan menentukan nasib Pilkada Kota Palopo dan berpotensi berdampak signifikan terhadap pemerintahan daerah ke depan. Keterlibatan berbagai pihak dalam proses hukum ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi dan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil.
Proses hukum ini juga menekankan pentingnya verifikasi data dan dokumen dalam proses pencalonan, guna mencegah potensi pelanggaran dan sengketa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto: Rekomendasi Bawaslu yang Tak Dilaksanakan
Sementara itu, sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu terkait PSU yang tidak sepenuhnya dijalankan oleh KPU Jeneponto. Dari belasan rekomendasi Bawaslu, hanya dua TPS yang melaksanakan PSU, sementara sisanya tidak dijalankan meskipun ditemukan adanya pelanggaran Pemilu. Hal ini menjadi dasar sengketa yang diajukan dan akan diputuskan oleh MK.
Ketidaksesuaian pelaksanaan rekomendasi Bawaslu ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan efektivitas pengawasan Pemilu. Putusan MK diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan agar rekomendasi pengawas Pemilu dijalankan dengan konsisten untuk menjaga integritas proses Pemilu. Proses ini juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga integritas Pemilu.
Proses hukum ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara Pemilu untuk lebih memperhatikan rekomendasi dari pengawas Pemilu dan memastikan agar semua rekomendasi tersebut dijalankan secara konsisten. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu dan memastikan agar Pemilu berjalan dengan adil dan demokratis.
Kesiapan KPU Sulsel dalam menghadapi kemungkinan PSU menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses hukum yang sedang berjalan di MK akan menentukan langkah selanjutnya dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.