KSPSI Apresiasi Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Era Prabowo: Harapan Baru Kesejahteraan Buruh?
KSPSI memberikan apresiasi positif terhadap kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 6,5 persen di era Presiden Prabowo, namun tetap menyoroti kebijakan perburuhan sebelumnya yang dinilai merugikan buruh.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini disambut positif oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yang melihatnya sebagai angin segar bagi kesejahteraan buruh. Kenaikan ini diputuskan setelah rapat terbatas dan diskusi dengan pimpinan serikat buruh, melampaui usulan awal Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen. Keputusan ini diambil di Jakarta pada awal Desember 2024.
Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas kebijakan ini. Ia menilai bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan memperbaiki iklim industri. Jumhur menekankan pentingnya keberlanjutan momentum positif ini untuk masa depan buruh Indonesia. "Presiden membuka diri untuk mensejahterakan dan meningkatkan kondisi iklim industri sehingga buruh melihat harapan yang baik dari hal ini. Kami berterima kasih dan berharap momentum ini berlanjut," katanya.
Kenaikan UMN 6,5 persen ini disebut sebagai yang pertama kali dalam sejarah perburuhan Indonesia yang memenuhi harapan kaum buruh dan diumumkan langsung oleh Presiden. Selain itu, dibuka kembali dialog sosial untuk penyempurnaan UU Ketenagakerjaan, yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Ini juga menjadi poin penting yang diapresiasi KSPSI.
Apresiasi di Tengah Kritik Kebijakan Sebelumnya
Meskipun memberikan apresiasi terhadap kenaikan UMN, Jumhur Hidayat juga menyoroti kebijakan perburuhan sebelumnya yang dianggap merugikan buruh. Selama kurang lebih 10 tahun terakhir, beberapa kebijakan seperti PP 78/2014 tentang Pengupahan, UU Cipta Kerja, dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dinilai telah mengesampingkan aspirasi buruh. KSPSI merasakan dampak negatif dari kebijakan-kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan anggotanya.
Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan keadilan dalam penetapan upah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. KSPSI berharap agar kebijakan ini dijalankan secara transparan dan akuntabel.
KSPSI berencana menyampaikan aspirasi dan harapannya kepada pemerintah dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, bertema 'Sejahteralah Buruhku, Bangkitlah Industriku dan Jayalah Indonesia Raya', yang akan diselenggarakan di Indonesia Arena Jakarta pada 27 Februari 2025. Acara ini menjadi wadah bagi KSPSI untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh dan berkontribusi pada kemajuan industri Indonesia.
Harapan KSPSI untuk Ke Depan
Dalam konteks yang lebih luas, KSPSI tidak hanya fokus pada kesejahteraan buruh, tetapi juga pada kemajuan industri nasional. Jumhur menegaskan bahwa KSPSI memiliki tanggung jawab ganda, yaitu memperjuangkan kesejahteraan anggotanya dan berkontribusi pada perkembangan ekonomi Indonesia. Kenaikan UMN 6,5 persen menjadi langkah awal yang baik, namun KSPSI akan terus mengawal dan mendorong kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh di masa mendatang.
KSPSI berharap agar pemerintah terus membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi buruh dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Partisipasi aktif buruh dalam proses pengambilan keputusan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan mereka dan kemajuan industri nasional. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan serikat pekerja, diharapkan kesejahteraan buruh Indonesia dapat terus meningkat.
Peringatan HUT KSPSI ke-52 akan menjadi momentum penting bagi KSPSI untuk menyampaikan aspirasi dan harapannya. Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkuat solidaritas antar buruh dan mendorong pemerintah untuk terus memperhatikan kesejahteraan mereka. KSPSI optimis bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, masa depan buruh Indonesia akan lebih cerah.