Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Lemah, Sidang Kasus Ted Sioeng Berlanjut
Kuasa hukum Ted Sioeng menilai keterangan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada lemah, tak mampu buktikan dakwaan, meskipun majelis hakim menolak eksepsi dan sidang berlanjut.
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang melibatkan Ted Sioeng kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Selasa kemarin, kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis, menyatakan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup kuat untuk membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
Julianto Azis menekankan bahwa banyak keterangan saksi yang justru melemahkan dakwaan. Ia menambahkan, "Banyak saksi yang diajukan jaksa sejauh ini tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan," ujarnya di ruang sidang.
Menurut Julianto, dasar laporan terhadap Ted Sioeng hanya berupa formulir permohonan kredit yang kebenarannya dibantah oleh terdakwa. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika hubungan hukum antara bank dan terdakwa mengacu pada Perjanjian Pengakuan Hutang, seperti yang disampaikan beberapa saksi, maka seharusnya permasalahan ini masuk ranah perdata, bukan pidana.
Julianto juga mengagumi ketegaran Ted Sioeng, usia 80 tahun, yang tetap hadir di persidangan meskipun dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan dan menggunakan kursi roda. Ia mengatakan, "Terdakwa tetap mengikuti persidangan dengan serius untuk membuktikan apa yang didakwakan adalah tidak benar."
Sayangnya, Majelis Hakim yang diketuai Fitra Renaldo menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari Ted Sioeng dan kuasa hukumnya. Hakim menyatakan, "Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak," sehingga sidang tetap dilanjutkan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ted Sioeng dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Dakwaan tersebut meliputi dugaan pinjaman awal sebesar Rp70 miliar yang konon digunakan untuk pembelian 135 unit vila di Puncak, Cianjur.
Namun, Ted Sioeng membantah semua dakwaan. Ia mengklaim bahwa dana Rp70 miliar tersebut digunakan untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura atas permintaan dan tawaran langsung dari pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada tersebut.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang kasus ini akan berlanjut. Proses selanjutnya akan difokuskan pada pembuktian atas dakwaan JPU dan pembelaan dari pihak terdakwa. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.