KY Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM 2025: Uji Kompetensi Keilmuan Jadi Fokus Utama
Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi ketat untuk calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA tahun 2025, dengan fokus utama pada pengukuran penguasaan keilmuan dan keahlian para calon.
Komisi Yudisial (KY) tengah menyelenggarakan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. Seleksi yang berlangsung pada 29-30 April 2024 ini berfokus pada pengukuran kualitas dan keilmuan para calon, guna memastikan integritas dan profesionalisme dalam peradilan Indonesia. Proses seleksi melibatkan 160 calon hakim agung dan 17 calon hakim ad hoc HAM, setelah dua calon mengundurkan diri. Seleksi ini bertujuan untuk mengisi 17 posisi hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang kosong di MA.
Ketua KY, Amzulian Rifai, menekankan pentingnya seleksi kualitas ini. Beliau menyatakan, "Kami percaya Bapak dan Ibu yang sudah lolos administrasi tentu sudah memiliki kompetensi yang memadai sehingga memiliki keunggulan untuk mengisi formasi hakim agung di Indonesia." Seleksi ini menjadi tahapan krusial dalam memastikan hanya calon-calon terbaik yang terpilih untuk memegang jabatan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Prosesnya sendiri dirancang untuk menguji secara komprehensif kemampuan dan integritas para peserta.
Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan lebih detail mengenai rangkaian seleksi. Proses seleksi ini meliputi berbagai tahapan yang dirancang untuk mengukur kemampuan dan integritas para calon hakim. Dengan demikian, KY berupaya untuk menjaring calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang profesional dan berintegritas tinggi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
Tahapan Seleksi yang Dilakukan KY
Seleksi kualitas calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM meliputi beberapa tahapan penting. Pada hari pertama, para peserta menjalani tes pembuatan karya tulis dan tes objektif untuk mengukur penguasaan keilmuan dan keahlian mereka. Tes ini dirancang untuk menilai pemahaman mendalam para calon terhadap hukum dan prinsip-prinsip keadilan.
Pada hari kedua, peserta diuji kemampuan penyelesaian kasus hukum dan pemahaman mereka terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Tahapan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan praktis para calon dalam menghadapi situasi hukum yang kompleks dan memastikan mereka memahami etika dan tanggung jawab sebagai seorang hakim. Selain itu, KY juga menilai karya profesi khusus yang telah dikumpulkan para calon hakim agung setelah lolos tahap administrasi.
KY memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, terbuka, dan objektif. Hal ini dilakukan untuk menjamin kualitas dan integritas proses seleksi dan untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilihan hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Transparansi ini merupakan kunci untuk memastikan bahwa calon-calon terbaik terpilih dan dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
Total peserta seleksi kualitas terdiri dari 32 calon dari kamar perdata, 69 calon dari kamar pidana, 39 calon dari kamar agama, 7 calon dari kamar militer, 4 calon dari kamar tata usaha negara (TUN), dan 9 calon dari kamar TUN khusus pajak. Selain itu, terdapat 17 calon hakim ad hoc HAM yang turut mengikuti seleksi ini. Jumlah ini merupakan hasil penyaringan dari 161 calon hakim agung dan 18 calon hakim ad hoc HAM yang lolos seleksi administrasi sebelumnya.
Rincian Posisi yang Dibuka
Seleksi ini bertujuan untuk mengisi 17 posisi hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Rinciannya adalah 5 hakim agung kamar pidana, 3 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar militer, 1 hakim agung kamar TUN, 5 hakim agung kamar TUN khusus pajak, dan 3 hakim ad hoc HAM. Pemilihan calon-calon yang tepat untuk posisi-posisi ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran dan efektivitas sistem peradilan Indonesia.
Sebelumnya, pada 15 April 2024, KY telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Sebanyak 161 calon hakim agung dan 18 calon hakim ad hoc HAM dinyatakan lolos seleksi administrasi. Seleksi administrasi ini mengukur kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan dari total 183 pendaftar calon hakim agung dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM. Proses seleksi administrasi merupakan tahapan awal yang penting untuk menyaring para pendaftar.
Dengan seleksi yang ketat dan transparan ini, KY berharap dapat memilih hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang berkualitas, berintegritas, dan berkompeten untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia dan memastikan tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.