Layanan Apostille Kemenkumham Sumsel Melonjak 62 Persen, Mudahkan Warga Sumsel
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melayani 196 layanan apostille pada triwulan pertama 2025, meningkat 62 persen dari tahun sebelumnya dan memudahkan warga Sumsel.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat peningkatan signifikan dalam layanan apostille selama triwulan pertama tahun 2025. Sebanyak 196 layanan apostille telah diberikan, sebagian besar ditujukan untuk dokumen yang akan digunakan di Korea Selatan dan Jerman. Layanan ini diluncurkan pada Juli 2023 dan telah memberikan kemudahan bagi masyarakat Sumsel dalam melegalisasi dokumen publik untuk keperluan internasional.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, mengungkapkan bahwa peningkatan layanan apostille mencapai sekitar 62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini berdampak positif pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai puluhan juta rupiah. Peningkatan ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan apostille dan keberhasilan sosialisasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Sumsel.
Layanan apostille sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan 'convention abolishing the requirement of legalization' untuk dokumen publik asing. Dengan adanya layanan ini, masyarakat Sumsel tidak perlu lagi pergi ke Jakarta untuk mencetak sertifikat apostille, melainkan cukup datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel di Palembang. Hal ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Peningkatan Layanan dan Sosialisasi Apostille
Kemenkumham Sumsel gencar melakukan sosialisasi layanan apostille ke 17 kabupaten/kota di Sumsel. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mempermudah masyarakat dalam melegalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri. Sebelum adanya layanan ini, masyarakat harus datang langsung ke Jakarta untuk proses pencetakan sertifikat apostille. Kini, proses tersebut dapat dilakukan di Palembang, sehingga lebih efisien dan hemat biaya.
Peningkatan layanan apostille juga sejalan dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 yang mengamanatkan pencetakan sertifikat apostille di wilayah provinsi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses layanan publik bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat Sumsel dapat lebih mudah mengurus dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk keperluan di luar negeri.
"Selama ini masyarakat yang telah mengajukan permohonan apostille harus datang ke Jakarta untuk mencetak sertifikatnya, tapi kini masyarakat cukup datang ke Kanwil Kemenkumham Sumsel di Palembang untuk mencetak sertifikat apostille," jelas Kakanwil Agato.
Manfaat Apostille dan Jangkauan Internasional
Apostille dari Indonesia saat ini dapat digunakan di 122 negara pihak konvensi apostille. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Sumsel yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri, seperti pendidikan, pekerjaan, atau urusan keluarga. Dengan semakin mudahnya akses layanan apostille, diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan kerjasama internasional warga Sumsel.
Layanan apostille ini juga mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi apostille. Dengan demikian, Indonesia semakin terintegrasi dalam sistem legalisasi dokumen internasional, mempermudah berbagai proses administrasi dan kerjasama antarnegara.
"Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai apostille, bisa datang ke Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel di Palembang dengan mengunjungi loket layanan AHU," jelas Kakanwil Agato.
Dengan adanya peningkatan layanan apostille ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat Sumsel yang terbantu dalam mengurus dokumen-dokumen penting untuk keperluan di luar negeri. Kemenkumham Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanannya demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.