Layanan Sertifikat Halal Keliling di Pasaman Barat: Permudah UMKM Raih Sertifikasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memudahkan UMKM mendapatkan sertifikat halal melalui layanan posko keliling, membantu meningkatkan daya saing produk.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, meluncurkan program layanan posko keliling untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal. Program ini diluncurkan pada 28 April 2024 dan dimulai di Kecamatan Talamau. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses UMKM terhadap sertifikasi halal secara gratis dan cepat, khususnya bagi UMKM yang berbasis risiko rendah seperti usaha makanan dan minuman.
Ketua Tim Pendamping Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Ade Media Saputra, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Pasaman Barat untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar nasional dan global. Layanan keliling ini menjangkau langsung ke nagari-nagari (desa) untuk mendekatkan akses kepada masyarakat. "Kami berharap dengan adanya layanan keliling ini, pelaku UMKM di kecamatan lebih termotivasi untuk mengurus sertifikasi halal, sehingga produknya lebih dipercaya konsumen," ujar Ade Media Saputra.
Layanan yang diberikan meliputi asistensi lengkap, mulai dari persiapan dokumen, pengisian formulir, hingga proses pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Respon dari pelaku UMKM sangat positif, terlihat dari tingginya antusiasme peserta yang mencapai 40 orang dalam kegiatan di Kecamatan Talamau. Program ini difokuskan untuk membantu UMKM yang berbasis risiko rendah, sehingga proses pengurusan sertifikat halal menjadi lebih cepat dan gratis.
Layanan Terpadu dan Kemudahan Akses
Layanan posko keliling ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM Pasaman Barat. Mereka tidak perlu lagi datang ke ibu kota kabupaten untuk mengurus sertifikasi halal. Tim pendamping memberikan bimbingan dan asistensi secara langsung di kecamatan, sehingga proses pengurusan menjadi lebih efisien dan efektif. Hal ini sangat membantu UMKM yang mungkin memiliki keterbatasan waktu dan sumber daya.
Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pasaman Barat, Khairil, menambahkan bahwa proses pengurusan izin halal sebenarnya tidak rumit. Pelaku UMKM cukup melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing. Setelah itu, tim akan melakukan penilaian terhadap bahan dan proses produksi.
Khairil juga menekankan pentingnya sertifikat halal bagi UMKM. Sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk yang diproduksi layak jual dan dipasarkan, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Ia menjelaskan bahwa dorongan layanan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021, yang meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan sistem jaminan halal, termasuk bahan baku, peralatan, dan proses produksi.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk menjamin keamanan produk yang beredar dan melindungi konsumen. Syarat pengurusan sertifikat halal meliputi NIB, proses produksi, dan bahan baku. Penilaian akan dilakukan oleh tim yang berkompeten setelah pengajuan dilakukan.
Apresiasi dari Pelaku UMKM
Suria, salah satu pelaku UMKM di Kecamatan Talamau, memberikan apresiasi positif terhadap program layanan keliling ini. Ia menyatakan bahwa program ini sangat membantu UMKM dalam mengurus izin sertifikat halal. "Kegiatan ini sangat membantu, Dengan adanya posko keliling ini, kami jadi lebih mudah dan cepat mengurusnya," ujarnya.
Saat ini, baru sekitar 200 UMKM di Pasaman Barat yang telah memiliki sertifikat halal, sementara jumlah UMKM secara keseluruhan mencapai sekitar 23.000. Program layanan keliling ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar yang semakin kompetitif.
Data Tambahan:
- Jumlah UMKM di Pasaman Barat: Sekitar 23.000
- Jumlah UMKM yang telah bersertifikat halal: 200
- Jenis UMKM yang difokuskan: Makanan dan minuman berbasis risiko rendah
Program layanan sertifikat halal keliling ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung dan memberdayakan UMKM di Pasaman Barat. Dengan kemudahan akses dan layanan terpadu yang diberikan, diharapkan lebih banyak UMKM dapat memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saing produknya di pasar.