Mabes TNI Naikkan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Kemhan Sambut Positif
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan menghormati keputusan Mabes TNI yang menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol, sesuai regulasi dan kebijakan internal Mabes TNI.
Mabes TNI baru-baru ini menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol. Keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dan disambut positif oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menyatakan bahwa Kemhan menghormati kebijakan dan regulasi internal Mabes TNI terkait kenaikan pangkat tersebut. Kemhan, menurut Frega, memiliki fokus pada kebijakan pertahanan negara yang lebih luas dan karenanya tidak terlibat langsung dalam proses kenaikan pangkat internal TNI.
Kenaikan pangkat ini didasarkan pada beberapa peraturan dan keputusan, termasuk Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019, Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021, dan pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. Proses ini menunjukkan adanya mekanisme dan prosedur yang jelas dalam sistem kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Penjelasan Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
Proses kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol didasarkan pada beberapa regulasi dan pertimbangan internal Mabes TNI. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, yang menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan.
Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Mabes TNI menjadi dasar hukum kenaikan pangkat tersebut. Surat perintah ini merujuk pada beberapa peraturan Panglima TNI dan Kasad, menunjukkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Proses ini juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kinerja dan kualifikasi Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Kemhan, sebagai lembaga yang berfokus pada kebijakan pertahanan negara secara menyeluruh, menghargai proses internal Mabes TNI dalam menentukan kenaikan pangkat ini. Pihak Kemhan menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan internal Mabes TNI dan berada di luar lingkup wewenang Kemhan.
Detail Regulasi dan Dasar Hukum Kenaikan Pangkat
Berikut detail regulasi dan keputusan yang menjadi dasar hukum kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
- Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat
Semua regulasi dan keputusan tersebut menunjukkan adanya landasan hukum yang kuat dan proses yang transparan dalam kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya.
Sikap Kemhan yang menghormati keputusan Mabes TNI menunjukkan adanya koordinasi dan kerja sama yang baik antar lembaga pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing. Kenaikan pangkat ini diharapkan tidak mengganggu kinerja Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dan tetap berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.