Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili, Resmi Tersangka Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar
Polda NTB menetapkan mantan Bupati Lombok Tengah, Muhammad Suhaili Fadhil Thohir, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,5 miliar terkait bisnis kuliner.
Mataram, 18 Maret 2025 - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menetapkan Muhammad Suhaili Fadhil Thohir, mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini melibatkan kerugian finansial yang dilaporkan mencapai Rp1,5 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari rangkaian proses penyidikan yang panjang, berawal dari laporan seorang rekan bisnis Suhaili.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. "Iya, yang bersangkutan (Suhaili) sudah tersangka," tegasnya dalam konferensi pers di Mataram. Proses penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup kuat, mengarah pada pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Meskipun telah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Suhaili. Kombes Pol. Syarif menjelaskan bahwa langkah hukum selanjutnya adalah pemanggilan terhadap Suhaili untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemanggilan pertama telah dijadwalkan pada Senin, 24 Maret 2025.
Kronologi Kasus dan Dugaan Kerugian
Kasus ini bermula dari laporan seorang rekan bisnis Suhaili bernama Vega pada 15 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Laporan tersebut mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Suhaili dalam sebuah kerja sama bisnis. Kerja sama tersebut terkait proyek pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Vega, selaku pelapor, mengklaim mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,5 miliar akibat tindakan Suhaili. Detail mengenai mekanisme kerja sama dan bagaimana kerugian tersebut terjadi masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Namun, laporan Vega telah menjadi dasar bagi Polda NTB untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Suhaili sebagai tersangka.
Proses penyidikan yang dilakukan Polda NTB telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung penetapan status tersangka. Bukti-bukti tersebut akan diuraikan lebih lanjut dalam persidangan nanti. Saat ini, fokus penyidik adalah mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk memperkuat kasus dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan telah ditetapkannya Suhaili sebagai tersangka, proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan ini akan menjadi kunci untuk mengungkap detail kronologi kejadian dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan selanjutnya.
Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Bupati Lombok Tengah ini. Publik pun diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Polda NTB akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik. Komitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas kejahatan di Nusa Tenggara Barat.