Mataram Anggarkan Rp2,9 Miliar untuk Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni
Pemerintah Kota Mataram menyiapkan anggaran Rp2,9 miliar dari APBD dan pokir DPRD untuk program pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2025, dengan prioritas pada rumah terdampak bencana.
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk program pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2025. Anggaran tersebut berasal dari dua sumber: Rp1,5 miliar dari pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Rp1,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat Mataram agar lebih aman dan nyaman.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram, M. Nazaruddin Fikri, menjelaskan bahwa pelaksanaan program pemugaran RTLH tahun ini sepenuhnya menggunakan APBD Kota Mataram. "Pelaksanaan program pemugaran RTLH tahun ini, murni kami laksanakan dari APBD. Sedangkan dari dana alokasi khusus (DAK) belum ada," ujarnya dalam keterangan pers di Mataram, Senin (24/2).
Meskipun jumlah penerima bantuan masih dalam tahap pendataan, dua rumah yang terdampak bencana akan diprioritaskan sebagai penerima bantuan pemugaran RTLH. Besaran bantuan diperkirakan sekitar Rp50 juta per unit, namun dapat bervariasi tergantung kondisi rumah. Rumah yang kondisinya sangat buruk bahkan berpotensi untuk dibangun ulang sepenuhnya.
Proses Pendataan dan Kriteria RTLH
Dinas Perkim Kota Mataram tengah melakukan validasi data calon penerima bantuan berdasarkan database RTLH yang telah tersedia. Data tersebut mencatat sekitar 1.500 unit rumah tidak layak huni di 27 kelurahan dari total 50 kelurahan di Kota Mataram. Kriteria RTLH dalam database ini mengacu pada kondisi atap, lantai, dan dinding rumah.
Namun, Kepala Dinas Perkim menambahkan bahwa jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang bangunan gedung, jumlah rumah tidak layak huni di Kota Mataram akan jauh lebih banyak. "Tapi kalau kami mengacu pada UU 1 tahun 2012 tentang struktur bangunan, maka rumah kategori RTLH akan lebih banyak lagi. Karena banyak yang tidak memiliki tiang beton," jelasnya.
Proses pendataan masih berlangsung dan diperkirakan akan terus berubah, mengingat masih ada 23 kelurahan yang belum didata. Pendataan dilakukan dengan tiga komponen penilaian, yaitu kondisi struktur bangunan, kelayakan fasilitas, dan tingkat keamanan rumah. Pendekatan ini diharapkan dapat memetakan rumah-rumah yang membutuhkan bantuan prioritas.
Dengan data yang lengkap dan akurat, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengintervensi program pemugaran RTLH, baik melalui APBD maupun anggaran dari pemerintah pusat. "Data yang lengkap dan akurat dapat memudahkan pemerintah dalam mengintervensi program, baik dengan anggaran dari APBD maupun anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat," tutup M. Nazaruddin Fikri.
Target dan Distribusi Bantuan
Meskipun jumlah penerima bantuan masih belum pasti, pemerintah Kota Mataram berkomitmen untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Proses validasi data dan kriteria yang ketat diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pendistribusian bantuan.
Dengan anggaran yang telah disiapkan, diharapkan program pemugaran RTLH ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Mataram, khususnya bagi mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni. Pembangunan kembali atau renovasi rumah yang layak huni akan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kota Mataram berencana untuk melakukan pendataan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk memastikan tidak ada warga yang terlewatkan dari program bantuan pemugaran rumah tidak layak huni. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup warganya.
Program ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di Kota Mataram, khususnya dalam hal penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.