Megawati Soekarnoputri: Revisi UU Pemilu Jangan Sampai Ubah Substansi Demokrasi
Megawati Soekarnoputri mengingatkan agar revisi UU Pemilu tidak mengubah substansi demokrasi dan hanya berfokus pada materi, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pembahasan revisi UU Pemilu masih melihat situasi lapangan.
Jakarta, 8 Mei 2025 - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyampaikan kekhawatirannya terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah dibahas DPR. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Megawati saat menghadiri acara Penganugerahan Trisakti Tourism Award (Desa Wisata) 2025 di Jakarta Pusat, Kamis (8/5). Ia mengungkapkan belum mengetahui secara pasti rencana revisi UU tersebut dan potensi dampaknya terhadap sistem demokrasi Indonesia.
Megawati menekankan pentingnya menjaga substansi demokrasi dalam setiap perubahan regulasi. Menurutnya, revisi UU Pemilu tidak boleh hanya berfokus pada aspek materiil, sehingga demokrasi hanya dinilai dari segi tampilannya saja. "Ini mau berubah pula Undang-Undang Pemilu. Saya belum tahu," kata Megawati. Ia menambahkan, "Tapi please niatnya negara untuk melakukan pemilu itu bukan untuk mencari seseorang akhirnya membeli kekuasaan."
Pernyataan Megawati ini muncul sebagai respon terhadap wacana revisi UU Pemilu yang saat ini tengah bergulir. Kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dan hilangnya substansi demokrasi menjadi sorotan utama. Megawati mengamati kecenderungan pragmatisme politik yang hanya mengejar kekuasaan, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi yang lebih hakiki. "Pada saat sekarang. Orang hanya berpikir seperti itu. Saya lihatin aja," tegasnya.
Sikap DPR Mengenai Revisi UU Pemilu
Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan pernyataan yang lebih bernuansa hati-hati. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5), Puan menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu masih menunggu evaluasi situasi di lapangan. Komisi II DPR saat ini tengah fokus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Puan menambahkan, "Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangan ya setelah hari-hari ini." Ia juga belum dapat memastikan apakah revisi UU Pemilu akan dibahas di Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg). Keputusan tersebut akan ditentukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor dan masukan dari berbagai pihak. "Gimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan di pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg, ini pimpinan dan teman-teman di DPR sedang mendiskusikan hal tersebut," pungkas Puan.
Pernyataan Puan menunjukkan bahwa DPR masih dalam tahap pengkajian dan belum mengambil keputusan final terkait revisi UU Pemilu. Hal ini menunjukkan adanya proses yang cukup panjang dan matang sebelum revisi UU Pemilu benar-benar diputuskan dan dibahas lebih lanjut.
Potensi Dampak Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap sistem demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan pertimbangan yang matang dalam proses revisi tersebut. Perubahan substansi demokrasi dapat berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilu, partisipasi masyarakat, dan stabilitas politik nasional.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Pemilu antara lain: sistem pemilu, batasan dana kampanye, dan pengawasan pemilu. Perubahan pada poin-poin tersebut harus dilakukan secara cermat dan terukur, agar tidak menimbulkan masalah baru dan justru melemahkan sistem demokrasi yang telah dibangun.
Perdebatan mengenai revisi UU Pemilu ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara dinamika politik dan prinsip-prinsip demokrasi. Proses revisi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat sipil.
Baik Megawati maupun Puan sama-sama menekankan pentingnya mempertimbangkan situasi terkini dan dampak jangka panjang dari revisi UU Pemilu. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Ke depan, publik perlu mencermati perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu dan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.