Mendagri Izinkan Pemda Beri Hibah pada Perguruan Tinggi: Dorong Kerja Sama dan Hilirisasi Riset
Mendagri Tito Karnavian memberi lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi, meskipun pengelolaan pendidikan tinggi berada di bawah pemerintah pusat, guna mendorong kerja sama dan hilirisasi riset.
Semarang, 9 Mei 2024 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan pernyataan mengejutkan terkait kebijakan dana hibah bagi perguruan tinggi. Dalam sebuah rapat kerja di Semarang, Mendagri menyatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) diizinkan memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi, termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), meskipun kewenangan pengelolaan pendidikan tinggi berada di bawah pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada Silaturahim dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025 di Universitas Diponegoro, Semarang.
Pernyataan Mendagri ini memberikan angin segar bagi perguruan tinggi di Indonesia. Selama ini, pembiayaan pendidikan tinggi sebagian besar bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan adanya izin pemberian hibah dari Pemda, diharapkan akan ada sumber pendanaan baru yang dapat menunjang pengembangan perguruan tinggi dan kegiatan riset.
Keputusan ini didasarkan pada peraturan pemerintah dan peraturan Mendagri yang memungkinkan pemberian hibah, terlepas dari status pendidikan tinggi sebagai urusan pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 23/2014. Mendagri menjelaskan bahwa pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan hanya berlaku pada kurikulum, guru, dan substansi proses belajar mengajar. Pemberian hibah sebagai bentuk bantuan, sepanjang perguruan tinggi berbadan hukum, tetap diperbolehkan.
Hibah untuk Perguruan Tinggi: Bukan Hal Baru
Mendagri Tito Karnavian memberikan analogi terkait sektor agama. Meskipun pengelolaan agama berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Pemda tetap diperbolehkan membangun tempat ibadah dan memberikan hibah kepada lembaga keagamaan. Hal ini menjadi dasar pertimbangan dalam memberikan izin serupa untuk pemberian hibah kepada perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Mendagri mengimbau Pemda untuk aktif menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, terutama dalam hilirisasi riset. Namun, beliau juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi untuk meyakinkan Pemda agar mau bekerja sama, mengingat hukum pasar tetap berlaku.
Hal senada disampaikan oleh Ketua MWA Undip, Prof. M. Nasir. Beliau menyatakan bahwa UU Pendidikan Tinggi telah mengatur sumber pendanaan perguruan tinggi, termasuk dari APBN, APBD, bantuan, dan pinjaman. Dengan demikian, Pemda memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan bantuan kepada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Potensi Kerja Sama dan Pengembangan Riset
Prof. M. Nasir menambahkan bahwa alokasi dana hibah dari Pemda dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk beasiswa. Besarnya alokasi dana tersebut akan bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Kerja sama ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga akan mendorong inovasi dan hilirisasi riset yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemberian hibah dari Pemda dapat menjadi katalis bagi pengembangan riset yang lebih terarah dan berdampak luas.
Pemberian hibah ini juga akan memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi dalam mengelola sumber daya dan mengembangkan program-program unggulan. Dengan dukungan pendanaan yang lebih beragam, perguruan tinggi dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan global.
Kesimpulan
Kebijakan Mendagri yang mengizinkan Pemda memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi merupakan langkah positif yang membuka peluang baru bagi pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong kerja sama yang lebih erat antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan riset di Indonesia.