Menhub Bantah Pembatasan Angkutan Lebaran Sebabkan Kemacetan Priok
Menteri Perhubungan memastikan kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok bukan akibat pembatasan angkutan Lebaran, melainkan pelanggaran kapasitas terminal oleh pengelola pelabuhan.
Kemacetan parah yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik. Beredar kabar bahwa kemacetan tersebut disebabkan oleh kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran 2025. Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan tegas membantah hal tersebut.
"Kalau kita lihat kan setelah kemarin saya meninjau, jadi tidak ada kaitannya antara kemacetan yang terjadi di Priok dengan pembatasan kendaraan (selama angkutan Lebaran)," kata Menhub ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI. Pernyataan ini disampaikan Menhub setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kemacetan.
Menhub menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang telah berakhir pada 8 April 2025, bahkan relaksasi aturan sudah dimulai sejak 7 April. Artinya, terdapat rentang waktu yang cukup jauh antara berakhirnya pembatasan dan terjadinya kemacetan, sehingga sulit untuk mengaitkan keduanya sebagai sebab-akibat langsung.
Penyebab Kemacetan Sesungguhnya
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Menhub mengungkapkan bahwa kemacetan hanya terjadi di satu terminal, bukan di seluruh area Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini semakin memperkuat kesimpulan bahwa pembatasan angkutan Lebaran bukanlah penyebab utamanya.
"Dan ketika kami melakukan pengecekan di lapangan, tidak di seluruh terminal pelabuhan yang terjadi. Itu hanya di salah satu terminal. Sehingga kami lihat bahwa itu bukan merupakan akibat dari pembatasan," tuturnya.
Sebaliknya, Menhub menunjuk pada pelanggaran kapasitas terminal oleh pengelola pelabuhan sebagai penyebab utama kemacetan. Kapasitas operasional salah satu terminal telah melampaui batas maksimal, yang seharusnya hanya sekitar 65 persen. Hal ini mengakibatkan penumpukan kendaraan yang signifikan.
"Jadi di sana ada kapasitas yang dilanggar oleh pengelola terminal yang ada di pelabuhan. Nah, itu nanti kalau saya tidak salah kapasitasnya itu sekitar 65 persen. Pada saat kejadian itu kapasitasnya sudah melebih dari salah satu terminal di Pelabuhan Tanjung Priok," jelas Menhub.
Tindak Lanjut dan Pencegahan Kejadian Berulang
Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, menyerahkan sepenuhnya kepada Pelindo selaku pemegang konsesi untuk menindaklanjuti masalah ini. Menhub berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan meminta pengelola pelabuhan untuk menghentikan operasi jika kapasitas sudah melebihi batas.
"Kalau dari kami berharap bahwa itu tidak terjadi lagi. Dan kami juga minta supaya apabila sudah melampaui kapasitas, maka tidak boleh dipaksakan (sehingga tidak) terjadi penumpukan," tegas Menhub.
Sebagai informasi tambahan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) telah memberikan sejumlah kompensasi, termasuk pembebasan biaya masuk dan tol, untuk meringankan dampak kemacetan yang terjadi. Langkah ini diambil untuk membantu para pengemudi truk yang terdampak.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pengelola pelabuhan untuk selalu memperhatikan dan mematuhi kapasitas operasional terminal agar kemacetan serupa dapat dihindari di masa depan. Prioritas utama adalah memastikan kelancaran arus barang dan menghindari kerugian bagi para pelaku usaha.