Mensesneg: Revisi UU TNI Akomodir Kebutuhan Jabatan Sipil di Era Digital
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan revisi UU TNI mengakomodasi perluasan penempatan TNI di jabatan sipil, terutama di bidang keamanan siber, guna mengikuti perkembangan zaman.
Jakarta, 17 Maret 2024 - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa perluasan penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jabatan sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah adaptasi terhadap perkembangan zaman. Perubahan ini merespon kebutuhan baru, termasuk di bidang keamanan siber yang sebelumnya belum diatur secara spesifik.
Menurut Mensesneg, "Dalam perkembangan zaman, pastilah kita mempelajari hal-hal tertentu yang belum diatur. Kita berharap ke depan itu bisa diatur melalui undang-undang supaya penugasan tertentu tidak dianggap melanggar undang-undang. Semangatnya begitu," ujarnya di Jakarta, Senin. Pernyataan ini menekankan pentingnya revisi UU TNI untuk mengakomodasi tuntutan era digital dan tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan Prasetyo terkait perlunya revisi UU TNI. Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi dan dinamika global menuntut TNI memiliki kemampuan di bidang perang siber, sebuah aspek yang belum diatur dalam UU TNI sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu alasan utama di balik revisi undang-undang tersebut.
Perkembangan Zaman dan Revisi UU TNI
Prasetyo Hadi mengakui adanya berbagai masukan dan kritik dari masyarakat terkait revisi UU TNI. Namun, ia menekankan pentingnya menjalankan demokrasi dengan semangat konstruktif dan energi positif. Pemerintah, tegasnya, tetap terbuka terhadap semua masukan yang disampaikan masyarakat.
Ia menambahkan, "Kalau ada elemen masyarakat yang menghendaki memberikan masukan, sampaikan dengan baik, dengan konstruktif, tentunya harus teliti, harus jelas apa yang dipolemikkan." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai perspektif dalam proses revisi UU TNI.
Revisi UU TNI ini tidak hanya berfokus pada perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, tetapi juga mencakup penambahan usia dinas keprajuritan. Dengan revisi ini, diharapkan TNI dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya di era modern.
Penambahan Usia Dinas dan Penempatan di Kementerian/Lembaga
Secara spesifik, revisi UU TNI akan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, dan hingga 60 tahun bagi perwira. Bahkan, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Perubahan ini juga akan mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Kebutuhan akan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga semakin meningkat, sehingga revisi UU ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas dan mengatur hal tersebut secara lebih komprehensif.
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat menjawab tantangan zaman dan memastikan TNI siap menghadapi berbagai ancaman, baik di bidang konvensional maupun non-konvensional, termasuk di era digital yang semakin berkembang pesat. Dengan demikian, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan dan keamanan negara secara keseluruhan.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan efisien dalam menghadapi tantangan keamanan nasional di era modern. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.