Mentan Temukan 7 Perusahaan Kurangi Volume Minyakita di Surabaya: Masyarakat Dirugikan!
Menteri Pertanian menemukan tujuh perusahaan di Surabaya mengurangi volume Minyakita, melanggar HET dan merugikan konsumen; Satgas Pangan akan menindak tegas.
Surabaya, Jawa Timur, 14 Maret 2023 - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Jumat lalu, menemukan fakta mengejutkan. Tujuh perusahaan diduga mengurangi volume minyak goreng kemasan MinyaKita, produk minyak goreng murah yang digagas pemerintah. Sidak tersebut turut dihadiri oleh pihak Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, dan Satgas Pangan.
Penemuan ini terungkap saat Mentan memeriksa langsung kemasan MinyaKita yang beredar di pasar. "Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat," ungkap Mentan seusai sidak. Praktik curang ini jelas-jelas merugikan konsumen yang telah membeli MinyaKita dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Tujuh perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan ini adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya). Mereka diduga memproduksi dan mengemas MinyaKita kurang dari 1 liter, tanpa mengurangi harga jualnya. Hal ini menunjukkan adanya niat jahat untuk meraup keuntungan yang lebih besar dengan mengorbankan konsumen.
Tujuh Perusahaan Diduga Lakukan Kecurangan
Penemuan ini menambah daftar panjang perusahaan yang terbukti mengurangi volume MinyaKita. Sebelumnya, sidak serupa di Jakarta dan Solo juga menemukan praktik serupa yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Di Jakarta, tiga perusahaan terbukti melakukan kecurangan, sementara di Solo, dua perusahaan tertangkap basah melakukan hal yang sama. Total, sudah ada 10 tersangka yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia terkait kasus ini.
Mentan Amran Sulaiman menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil terhadap perusahaan-perusahaan nakal ini. "Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan," tegas Mentan. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi konsumen dan memberantas praktik curang yang merugikan masyarakat.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menambahkan bahwa sidak saat ini masih berfokus pada volume MinyaKita. Namun, ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan kualitas minyak goreng tersebut. "Kita belum cek kualitasnya. Jangan-jangan lebih banyak lagi pelanggaran," ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa potensi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut bisa lebih besar dari yang telah ditemukan.
Tindakan Tegas Satgas Pangan
Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol. Djoko Prihadi, memastikan bahwa Bareskrim Polri telah bergerak cepat menindaklanjuti temuan ini. "Kami temukan 7 perusahaan di sini, dan sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Kami akan usut sampai tuntas," tegasnya. Pernyataan ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku kecurangan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Praktik curang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan penjualan MinyaKita. Pemerintah perlu terus meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi hak-hak konsumen. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses produksi dan distribusi MinyaKita juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kecurangan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada dan teliti dalam membeli produk-produk kebutuhan pokok. Konsumen perlu memastikan bahwa produk yang dibeli sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan tidak terdapat kecurangan dalam hal volume atau kualitas. Dengan demikian, konsumen dapat terhindar dari kerugian yang diakibatkan oleh praktik-praktik curang seperti ini.
Masyarakat diharapkan untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya kecurangan terkait produk MinyaKita atau produk kebutuhan pokok lainnya kepada pihak berwajib. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas praktik-praktik curang dan melindungi hak-hak konsumen.