Menteri ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum Warga Kampung Bermis Lewat SHGB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 587 SHGB seluas 9,72 ha kepada warga Kampung Nelayan Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.
Jakarta, 16 Februari 2024 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah memberikan angin segar bagi warga Kampung Nelayan Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara. Dalam sebuah acara pada Minggu lalu, beliau secara simbolis menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada perwakilan masyarakat setempat. Penyerahan ini menandai berakhirnya perjuangan panjang warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan tempat tinggal mereka.
Kepastian Hukum untuk Warga Kampung Bermis
Sebanyak 587 SHGB dengan total luas 9,72 hektar telah diberikan kepada warga Kampung Bermis. Penyerahan simbolis lima SHGB kepada perwakilan masyarakat menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya. "Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat," tegas Menteri Nusron. Hal ini merupakan langkah penting dalam memberikan rasa aman dan mengurangi potensi konflik agraria di masa mendatang.
Proses pemberian SHGB ini bukan tanpa perjuangan. Masyarakat Kampung Bermis telah lama memperjuangkan hak kepemilikan lahan mereka. Upaya ini didukung oleh kerja keras dan negosiasi intensif selama lima tahun terakhir antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga setempat. Hasilnya adalah solusi yang menguntungkan semua pihak.
Solusi Tripartit: Pemprov, Kementerian ATR/BPN, dan Warga
Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemberian SHGB ini merupakan hasil dari kolaborasi tiga pihak. "Ini merupakan solusi tripartit antara Pemprov Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga Kampung Nelayan Bermis," jelasnya. Pemprov DKI Jakarta menunjukkan itikad baik dalam memenuhi tuntutan warga, Kementerian ATR/BPN memberikan legitimasi hukum, dan warga mendapatkan kepastian atas hak kepemilikan lahan mereka. Kerja sama ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan agraria.
Dengan diterbitkannya SHGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta, aset pemerintah tetap terjaga, dan warga mendapatkan kepastian hukum yang setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). "Aset dan kekayaan Pemprov tidak hilang, tapi warga juga punya kekuatan hukum yang kuat," ujar Menteri Nusron. Hal ini memastikan bahwa program ini tidak merugikan salah satu pihak, melainkan memberikan manfaat bagi semua.
Manfaat SHGB bagi Warga Kampung Bermis
Keberadaan SHGB memberikan sejumlah manfaat penting bagi warga Kampung Bermis. Mereka kini memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengembangan usaha, akses kredit perbankan, dan perlindungan hukum atas tanah mereka. Kepastian hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga Kampung Bermis.
Proses pemberian SHGB ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan agraria secara adil dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan dapat mencegah konflik agraria di masa mendatang dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat. Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kesimpulan
Penyerahan SHGB kepada warga Kampung Nelayan Bermis Muara Angke merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warganya. Solusi tripartit yang tercipta antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga setempat menjadi contoh yang baik dalam menyelesaikan permasalahan agraria. Dengan adanya SHGB, warga Kampung Bermis kini memiliki kepastian hukum atas lahan mereka, membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka di masa depan.