Menteri Karding Kaji Usulan Penghapusan Nomenklatur BP2MI dalam UU
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding tengah mengkaji usulan penghapusan nomenklatur BP2MI dari UU No. 18 Tahun 2017 untuk menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih tugas.
Jakarta, 7 Maret 2024 - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, saat ini tengah mengkaji usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Usulan tersebut terkait penghapusan nomenklatur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Kaji usulan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kamis lalu, Menteri Karding menyatakan kesediaannya mempertimbangkan usulan tersebut. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh tanggung jawab terkait pekerja migran Indonesia telah berada di bawah kendali penuh Kementerian P2MI. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas perlindungan pekerja migran.
Alasan utama di balik usulan penghapusan nomenklatur BP2MI adalah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan konflik kepentingan antara Kementerian P2MI dan BP2MI. "Sehingga tidak terjadi conflict of interest," tegas Menteri Karding.
Pertimbangan Penghapusan BP2MI dari UU
Menteri Karding menjelaskan bahwa penghapusan nomenklatur BP2MI dari UU diharapkan dapat menghilangkan potensi tumpang tindih dalam penanganan permasalahan pekerja migran Indonesia. Saat ini, berdasarkan Peraturan Presiden, Kementerian P2MI berperan sebagai regulator, sementara BP2MI sebagai operator atau pelaksana di lapangan. Dengan demikian, pemisahan peran yang lebih tegas diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan akuntabilitas.
Kajian yang dilakukan Kementerian P2MI akan mempertimbangkan secara komprehensif potensi dampak penghapusan nomenklatur BP2MI terhadap pekerja migran Indonesia. Aspek-aspek krusial seperti perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan pekerja migran akan menjadi fokus utama dalam kajian tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tidak merugikan para pekerja migran.
Menteri Karding menekankan bahwa kajian ini bertujuan untuk menimbang secara cermat untung rugi dari penghapusan nomenklatur BP2MI. "Kami sedang mengkaji apa untung ruginya untuk kepentingan pekerja migran Indonesia," ujarnya. Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika usulan Baleg DPR tersebut terealisasi, asalkan kepentingan pekerja migran Indonesia tetap terlindungi dan terpenuhi.
Dampak Potensial dan Langkah Selanjutnya
Penghapusan nomenklatur BP2MI dari UU berpotensi menimbulkan perubahan signifikan dalam struktur dan mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia. Kajian yang dilakukan Kementerian P2MI akan mencakup berbagai aspek, termasuk analisis dampak terhadap operasional di lapangan, koordinasi antar lembaga, dan efektivitas perlindungan pekerja migran. Hasil kajian ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat dan terukur.
Setelah kajian tuntas, Kementerian P2MI akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait usulan penghapusan nomenklatur BP2MI. Rekomendasi tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk masukan dari pemangku kepentingan terkait, seperti BP2MI sendiri, organisasi pekerja migran, dan pakar di bidang ketenagakerjaan. Keputusan final akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi para pekerja migran Indonesia.
Proses pengkajian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. Transparansi dan partisipasi berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tepat dan efektif dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. Proses pengkajian ini merupakan bagian dari upaya untuk menyempurnakan sistem perlindungan dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memberikan manfaat yang optimal bagi para pekerja migran.
Dengan demikian, kajian ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan efisien dalam melindungi pekerja migran Indonesia, serta memastikan tidak ada tumpang tindih dan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan perlindungan tersebut.