Menteri LH Tekankan Kewajiban Pasar Kelola Sampah: TPA Sarimukti Cimahi Overload
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pasar wajib mengelola sampahnya sendiri, bukan lagi menjadi beban pemerintah daerah, seiring TPA Sarimukti Cimahi yang overload.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan keras terkait pengelolaan sampah di pasar tradisional. Dalam kunjungannya ke Cimahi, Jawa Barat, beliau menekankan kewajiban pasar untuk mengelola sampah yang dihasilkan di kawasannya sendiri. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), khususnya TPA Sarimukti yang saat ini sudah overload.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat menghadiri Aksi Bersih Pasar di Cimahi, Sabtu lalu. Beliau mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa hanya residu sampah yang boleh diproses di TPA. Oleh karena itu, pengelolaan sampah di tingkat kawasan, termasuk di pasar, menjadi sangat krusial untuk mengurangi beban TPA.
Hanif menegaskan, "Termasuk di pasar ini, pasar ini benar-benar secara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dimandatkan untuk menyelesaikan sendiri sampahnya, tidak dibebankan kepada wali kota dan bupati." Langkah ini dinilai penting mengingat data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Beban Sampah Pasar dan TPA Sarimukti
Berdasarkan data SIPSN 2024, tercatat 3.083.633 ton sampah dibuang ke TPA dengan sistem open dumping. Lebih mengkhawatirkan lagi, 13,38 persen dari total 29,3 juta ton timbulan sampah yang dilaporkan 278 kabupaten/kota berasal dari pasar. Fakta ini menunjukkan kontribusi signifikan pasar terhadap permasalahan sampah nasional.
Aksi Bersih Sampah yang dilakukan bersama Kementerian Perdagangan merupakan kolaborasi nyata untuk mengurangi timbulan sampah nasional. Menteri LH juga menginstruksikan jajarannya dan Dinas Lingkungan Hidup di daerah untuk mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah di pasar secara ketat.
Kondisi TPA Sarimukti di Cimahi dan Jawa Barat secara umum semakin memprihatinkan. TPA tersebut kini telah overload dan tidak mampu lagi menampung sampah. KLH bahkan telah memberikan sanksi administrasi karena praktik open dumping yang dilakukan.
Langkah Konkret KLH dan Pengawasan
Hanif menyatakan komitmen KLH untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan serius. "Berkaitan dengan penyelesaian persoalan sampah, KLH akan menggunakan segala kewenangan dan instrumen yang ada untuk serius menyelesaikannya, tentu saja dalam pelaksanaannya akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan," tegasnya. KLH akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan pengelolaan sampah di pasar berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pengawasan yang ketat akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pasar terhadap peraturan yang berlaku. Kerjasama dengan pemerintah daerah juga akan ditingkatkan untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada pasar dalam mengelola sampah. Diharapkan langkah-langkah ini dapat mengurangi beban TPA dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Data SIPSN menunjukkan urgensi pengelolaan sampah yang efektif dan efisien. Dengan mengurangi sampah yang berakhir di TPA, diharapkan dapat memperpanjang usia pakai TPA dan mencegah dampak negatif lingkungan yang lebih besar. Partisipasi aktif seluruh pihak, termasuk pasar, sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan tanggung jawab pengelola pasar dalam mengelola sampah. Dukungan dari pemerintah pusat dan daerah juga sangat diperlukan untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar dan efektif. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan permasalahan sampah di Indonesia dapat teratasi secara bertahap.