Menteri LHK Segel Reklamasi di Pal Jaya Bekasi: Ancaman Lingkungan dan Hukum
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area reklamasi 2,5 hektare di Pal Jaya, Bekasi, karena diduga melanggar UU PPLH, menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berpotensi pidana.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyegel area reklamasi seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 30 Januari. Penyegelan ini menyasar PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk dan garis pembatas di area reklamasi, termasuk pada satu alat berat milik perusahaan. Langkah tegas ini diambil Menteri LHK karena adanya indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan. Hanif menyatakan, "Dari sisi regulasi, tidak mungkin saya diam. KKP juga, setelah penyegelan ini, akan menindaklanjuti dari sisi teknis."
Keputusan penyegelan ini didasari oleh analisis mendalam mengenai potensi kerusakan lingkungan. Kementerian LHK telah melakukan kajian, termasuk melalui citra satelit dan dokumen administrasi, untuk memastikan pelanggaran yang terjadi. Hanif menekankan pentingnya ketertiban dalam kegiatan reklamasi dan rencana review terhadap semua proyek serupa.
Dampak buruk reklamasi, menurut Menteri LHK, sangat luas. Selain ancaman banjir dan kerusakan infrastruktur seperti yang terjadi di Jakarta akibat reklamasi yang tidak terkendali, kegiatan ini juga mengancam ekosistem. Hutan bakau kehilangan suplai lumpur, sehingga fungsi pelindung pantai dari abrasi terganggu. Kerusakan biologi dan ekologi laut pun tak terhindarkan.
Lebih lanjut, Hanif menyoroti dampak ekonomi bagi masyarakat. Penggunaan tanah uruk yang tidak terencana dan asal-asalan, tanpa memindahkan tanah dari lokasi lain yang berdampak kerusakan, dinilai tidak berkelanjutan. Beliau menegaskan, "Reklamasi hanya logis jika mendukung alur pelayaran dan transportasi."
Hanif juga mengingatkan pentingnya pendekatan bijak terhadap reklamasi, seperti memperhatikan alur air agar tidak terganggu. Ia mencontohkan kearifan lokal nenek moyang yang memperhatikan hal tersebut. Reklamasi yang tidak terkendali, dengan menimbun area laut secara luas, akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.
Langkah selanjutnya, Kementerian LHK akan menilai dampak buruk reklamasi dan menyelidiki potensi pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata. Pihak perusahaan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Hari ini kita hentikan kegiatan di sini, kemudian kita akan panggil semua yang terlibat," tegas Hanif.