Menyesal, Terdakwa Penembakan Bos Rental Minta Ringankan Hukuman
Tiga terdakwa penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, mengaku menyesal dan terpaksa melakukan tindakan tersebut.
Jakarta, 17 Maret 2024 - Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Senin (17/3), menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, kompak menyatakan penyesalan dan memohon keringanan hukuman. Peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli terjadi pada Kamis (2/1) lalu.
Dalam sidang tersebut, Bambang, Akbar, dan Rafsin terlihat menangis. Mereka menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada majelis hakim dan keluarga korban. Ketiga terdakwa juga menekankan bahwa tindakan penembakan tersebut dilakukan secara spontan dan terpaksa untuk melindungi diri, bukan karena niat jahat untuk menghilangkan nyawa. "Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami," ujar Bambang, mewakili rekan-rekannya.
Ketiga terdakwa juga mengungkapkan alasan permohonan keringanan hukuman, yaitu tanggung jawab mereka sebagai kepala keluarga dan tulang punggung keluarga. Mereka memiliki anak kecil dan orang tua yang masih membutuhkan perawatan. Bambang menambahkan, "Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami."
Permohonan Keringanan Hukuman dan Alasan Para Terdakwa
Bambang menjelaskan bahwa penembakan terjadi karena merasa keselamatan dirinya dan kedua rekannya terancam. Ia juga mengakui kesalahannya dalam membantu Rafsin membeli mobil dengan surat-surat yang tidak lengkap. "Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini. Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam," jelasnya. Ia juga menambahkan, "Kami menyadari kesalahan kami dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak menghindar sedikitpun kepada korban. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya."
Senada dengan Bambang, Akbar juga menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menekankan bahwa tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa korban. "Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu. Dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. Kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban," kata Akbar dengan suara bergetar.
Akbar juga memohon kepada majelis hakim agar tetap mengizinkan dirinya dan kedua rekannya tetap menjadi prajurit TNI AL. "Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), yang menaruhkan nyawa kami," ucapnya.
Rafsin, terdakwa ketiga, juga menyampaikan penyesalan dan permohonan keringanan hukuman. Ia berharap dapat menjadi prajurit TNI AL dan warga negara yang lebih baik lagi. "Izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, menjadi warga negara yang lebih baik lagi, berpedoman pada Pancasila dan undang-undang. Mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi. Kiranya majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sangat menyesal," kata Rafsin.
Tuntutan Sebelumnya dan Restitusi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang dan Akbar dengan pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AL. Rafsin dituntut empat tahun penjara dan pemecatan. Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.
Rincian restitusi yang dituntut adalah sebagai berikut: Bambang Apri Atmojo (Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli), Akbar Adli (Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada Ramli), dan Rafsin Hermawan (Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada Ramli, subsider tiga bulan penjara).
Dalam pleidoi-nya, para terdakwa juga berargumen bahwa hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL telah dipenuhi. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan majelis hakim.