Mimika Terapkan MPP Digital: Akses Layanan Publik Lebih Mudah dan Efisien
Pemkab Mimika luncurkan MPP digital dan fisik untuk memudahkan akses layanan publik secara daring dan luring, meningkatkan efisiensi, dan pemerataan layanan bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berinisiatif untuk mempermudah akses layanan publik bagi masyarakatnya melalui penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) digital dan fisik. Inovasi ini diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah terpencil, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan. Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan bahwa MPP digital akan meningkatkan efisiensi, mengurangi antrean, dan memberikan akses yang setara bagi semua.
Konsep MPP digital ini telah melalui uji publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) dan segera diterapkan. Selain versi digital, Pemkab Mimika juga akan meluncurkan MPP fisik yang berlokasi di lantai tiga Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika. Langkah ini merupakan komitmen Pemkab Mimika dalam memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan optimal.
Pemkab Mimika menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi. MPP dianggap sebagai solusi strategis dalam menjawab tantangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis. Kehadiran MPP diharapkan tidak hanya sebagai pusat layanan terintegrasi, tetapi juga simbol komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian layanan.
Layanan Terintegrasi dalam Satu Atap
MPP di Kabupaten Mimika akan menyediakan berbagai layanan publik terintegrasi. Masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan, perizinan, layanan pajak, hingga layanan hukum dan sosial dalam satu lokasi. Hal ini akan menghemat waktu dan tenaga masyarakat yang sebelumnya harus mengunjungi berbagai instansi berbeda untuk mengurus keperluan administrasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, menyatakan bahwa penerapan MPP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Meskipun gagasan ini telah ada sejak tahun 2023, baru saat ini dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Mimika.
Dengan adanya MPP, diharapkan masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi dengan lebih mudah dan efisien. Tidak hanya itu, keberadaan MPP juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sistem terintegrasi ini menjanjikan proses yang lebih cepat dan mengurangi potensi kendala birokrasi.
Penerapan MPP ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Dengan adanya akses yang lebih mudah dan efisien, diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Mimika.
Manfaat MPP Digital bagi Masyarakat Mimika
- Akses layanan publik lebih mudah dan cepat, tanpa harus datang langsung ke kantor.
- Meningkatkan efisiensi dan mengurangi antrean.
- Memberikan akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah terpencil.
- Memudahkan akses informasi dan transparansi layanan publik.
- Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Dengan adanya MPP digital dan fisik, Pemkab Mimika menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Inovasi ini diharapkan dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Mimika.