Morowali Utara Desak Perusahaan Tambang Terapkan Good Mining Practice
Pemkab Morowali Utara meminta perusahaan tambang di daerahnya menerapkan Good Mining Practice dan pengelolaan limbah B3 yang baik demi menjaga lingkungan dan keberlanjutan.
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mendesak perusahaan pertambangan di wilayahnya untuk menerapkan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang optimal. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, dalam keterangan pers di Palu, Rabu (23/4).
Keputusan ini diambil menyusul kegiatan sosialisasi pengelolaan limbah B3 dan Good Mining Practice yang baru saja dilaksanakan oleh Pemkab Morowali Utara kepada para pelaku usaha pertambangan di daerah tersebut. Bupati Hehi menekankan pentingnya investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di Morowali Utara.
"Hadirnya investasi di Kabupaten Morowali Utara harus ramah terhadap manusia dan juga lingkungan. Oleh karena itu para investor harus menerapkan good mining practice," tegas Bupati Hehi. Ia juga memberikan peringatan tegas bahwa perusahaan yang lalai dalam pengelolaan limbah dan penerapan Good Mining Practice akan ditindak tegas.
Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
Bupati Hehi berharap agar investasi di Morowali Utara tidak hanya memberikan dampak positif bagi perekonomian, tetapi juga meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan untuk generasi mendatang.
"Permintaan kami untuk seluruh perusahaan yang ada, tolong jaga lingkungan. Sehingga nantinya generasi kami tidak mewarisi lingkungan yang rusak," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkab Morowali Utara untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di tengah perkembangan sektor pertambangan.
Lebih lanjut, Bupati Hehi menegaskan bahwa Pemkab Morowali Utara tidak akan mentolerir perusahaan yang abai terhadap lingkungan. Tindakan tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar peraturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Sosialisasi dan Regulasi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Morowali Utara, Syarifuddin, menjelaskan tujuan sosialisasi Good Mining Practice dan pengelolaan limbah B3. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pertambangan dan pelaku usaha lain yang menghasilkan limbah B3 tentang konsep pertambangan yang aman dan bertanggung jawab.
Syarifuddin menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Tatacara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
"Good Mining Practices merupakan komitmen dan standar operasional yang mencakup semua aspek kegiatan pertambangan," jelas Syarifuddin. Penerapan Good Mining Practice diharapkan dapat memaksimalkan manfaat bagi masyarakat sekitar dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
Ia menambahkan bahwa penerapan Good Mining Practice bertujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta meminimalkan risiko terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Kesimpulan
Pemkab Morowali Utara berkomitmen untuk memastikan perusahaan tambang di wilayahnya menerapkan Good Mining Practice dan pengelolaan limbah B3 yang baik. Sosialisasi dan penegakan hukum akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan komitmen tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.