Narapidana Terorisme di Tulungagung Ikrar Setia pada NKRI
Dua narapidana terorisme di LP Tulungagung menyatakan ikrar setia kepada NKRI, menandai langkah positif dalam program deradikalisasi.
Dua narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 12 Maret 2024, dan menjadi bukti nyata keberhasilan program deradikalisasi di lingkungan lapas. Ikrar ini disampaikan oleh Margono bin Narno Atmojo Senen dan Gunawan Dwi Rianto (juga dikenal sebagai Salim, Nashir, Dwi, dan Yudha), yang tengah menjalani hukuman atas pelanggaran Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim), Kadiyono, mengungkapkan bahwa ikrar ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan deradikalisasi yang intensif di lapas. "Ada kemauan keras dari mereka untuk kembali ke NKRI," ungkap Kadiyono, seraya menambahkan bahwa terdapat 20 narapidana terorisme di seluruh lapas Jawa Timur, mayoritas telah menunjukkan kesediaan untuk kembali ke NKRI dengan status 'hijau'.
Kepala LP Klas IIB Tulungagung, Ma'ruf Prasetyo, menjelaskan lebih lanjut mengenai kedua narapidana. Ia menekankan bahwa Margono dan Gunawan telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen yang nyata untuk kembali ke pangkuan NKRI. Hal ini menjadi suatu kemajuan signifikan dalam upaya pembinaan dan reintegrasi sosial para narapidana.
Profil Narapidana dan Putusan Pengadilan
Margono bin Narno Atmojo Senen, lahir di Sukoharjo pada 10 Mei 1979, divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan putusan nomor 580/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 1 November 2023. Ia telah menjalani masa tahanan sejak 1 Desember 2022 dan dijadwalkan bebas pada 1 Desember 2025.
Sementara itu, Gunawan Dwi Rianto, lahir di Jakarta pada 12 Oktober 1994, juga divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan putusan nomor 519/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 25 Oktober 2023. Ia telah menjalani masa pidana sejak 1 November 2022 dan akan bebas pada 1 November 2025.
Keduanya dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan adanya ikrar setia ini, diharapkan keduanya dapat menjalani sisa masa hukuman dengan lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti.
Harapan dan Dampak Ikrar Setia
Ma'ruf Prasetyo berharap, ikrar setia yang diucapkan oleh Margono dan Gunawan dapat menjadi contoh bagi narapidana lain yang menjalani hukuman serupa. "Kami berharap, setelah bebas, mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat dan tetap setia kepada NKRI," ujar Ma'ruf.
Sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan komitmen mereka, Margono dan Gunawan berhak menerima remisi atau potongan masa hukuman. Mereka diperkirakan akan menjalani sisa hukuman selama 8 bulan setelah mendapat remisi sekitar 4 bulan. Ini merupakan insentif yang diberikan untuk mendorong perubahan perilaku dan komitmen terhadap NKRI.
Kegiatan ikrar setia ini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di dalam LP, serta mendukung pemulihan dan pembinaan bagi narapidana terorisme. Program deradikalisasi yang intensif diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi terorisme di masa mendatang dan membantu para narapidana untuk berintegrasi kembali ke masyarakat.
Keberhasilan program deradikalisasi ini menjadi bukti nyata bahwa proses pembinaan dan rehabilitasi di LP dapat memberikan dampak positif dalam mengubah perilaku dan pandangan para narapidana. Dengan adanya dukungan dan pembinaan yang tepat, diharapkan lebih banyak narapidana terorisme yang dapat kembali ke pangkuan NKRI dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.