Natuna Tetapkan KLB Demam Berdarah, Sekolah Diliburkan 15 Hari
Pemerintah Kabupaten Natuna menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di Midai, Kepulauan Riau, dan meliburkan sekolah selama 15 hari untuk mencegah penyebaran penyakit.
Natuna, Kepulauan Riau - Kabupaten Natuna resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Midai. Keputusan ini diambil menyusul peningkatan signifikan kasus DBD yang terjadi pada Februari 2025. Hal ini diumumkan pada Sabtu, 15 Februari 2025, oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah.
Keputusan penetapan KLB DBD ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna yang ditandatangani Jumat, 14 Februari 2025. Status KLB ini difokuskan khusus untuk wilayah Midai, guna mempermudah dan mempercepat penanganan kasus DBD yang tengah merebak. Dengan status KLB, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam mengalokasikan sumber daya, termasuk anggaran.
Langkah-langkah Penanganan KLB DBD di Natuna
Hikmat Aliansyah menjelaskan bahwa penetapan status KLB bertujuan untuk mempermudah koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Agar ada koordinasi antar OPD terkait, dan jika diperlukan anggaran yang tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka dapat diajukan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT)," jelasnya.
Sebelum penetapan status KLB, Pemkab Natuna telah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus penanganan DBD. Tim ini dilengkapi peralatan untuk fogging (pengasapan) guna membunuh nyamuk dewasa, serta penyediaan abate untuk memberantas jentik-jentik nyamuk. Program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) juga telah dijalankan secara intensif dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat setempat.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Gotong royong untuk membersihkan lingkungan dan mencegah berkembang biaknya nyamuk menjadi bagian penting dari strategi penanganan KLB ini. Pemkab Natuna juga telah melakukan penyemprotan fogging secara rutin di daerah terdampak.
Penutupan Sekolah dan Belajar dari Rumah
Sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, Pemkab Natuna mengambil kebijakan untuk meliburkan seluruh sekolah di Midai selama 15 hari, mulai tanggal 13 hingga 27 Februari 2025. Siswa dan guru diinstruksikan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) selama periode tersebut.
Keputusan ini diambil untuk melindungi siswa dan guru dari potensi penularan penyakit DBD. Dengan meliburkan sekolah, diharapkan dapat meminimalisir kontak antar individu dan mengurangi risiko penyebaran virus dengue.
"Kita sudah melakukan fogging, pemberian abate dan gotong royong bersama para pemangku kepentingan dan masyarakat," ujar Hikmat Aliansyah, menekankan komitmen Pemkab Natuna dalam menangani KLB DBD ini.
Harapan Pemulihan dan Pencegahan di Masa Mendatang
Langkah-langkah yang telah dan akan terus dilakukan diharapkan mampu menekan angka kasus DBD di Midai dan mencegah meluasnya wabah ke daerah lain di Natuna. Pembelajaran dari KLB ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi kejadian serupa di masa mendatang. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular sangat ditekankan.
Dengan adanya KLB ini, diharapkan masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan dan kebersihan lingkungan untuk mencegah berkembang biaknya nyamuk Aedes Aegypti, penyebab utama penyakit DBD. Pemerintah juga diharapkan dapat terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas langkah-langkah yang telah diambil.