OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura: Kegagalan Penuhi Ekuitas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum, sehingga perusahaan tersebut dilarang beroperasi dan harus segera melakukan likuidasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang berlokasi di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Jayapura, Papua. Pencabutan izin usaha ini diumumkan pada Kamis, 27 Maret 2025, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 yang dikeluarkan pada 24 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah PT SPV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan, meskipun telah diberikan waktu dan kesempatan untuk pemenuhannya.
Plh. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan konsekuensi dari ketidakmampuan PT SPV dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir. Sebelumnya, PT SPV telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha karena pelanggaran tersebut. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk memperbaiki kondisi keuangannya, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Pencabutan izin usaha ini didasarkan pada beberapa pasal dalam peraturan OJK, termasuk Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023. Langkah tegas ini diambil OJK untuk menjaga kesehatan dan kepercayaan industri modal ventura di Indonesia serta melindungi konsumen.
Langkah Selanjutnya PT Sarana Papua Ventura
Dengan pencabutan izin usaha, PT SPV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya yang berkepentingan. PT SPV harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Selain itu, PT SPV wajib menginformasikan secara transparan kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka. Perusahaan juga diharuskan menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Laporan mengenai gugus tugas ini harus disampaikan kepada OJK dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kontak yang telah disediakan PT SPV, yaitu nomor telepon dan WhatsApp 082198389678, email saranapapua@yahoo.com, atau dengan mengunjungi kantor PT SPV secara langsung. PT SPV juga dilarang menggunakan kata ‘ventura’ atau ‘ventura syariah’ dalam nama perusahaan ke depannya.
Langkah-langkah yang harus dilakukan PT SPV:
- Melaksanakan RUPS untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
- Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya.
- Memberikan informasi transparan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Menunjuk gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani debitur dan masyarakat.
- Melaporkan gugus tugas kepada OJK.
- Mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak lagi menggunakan kata ‘ventura’ atau ‘ventura syariah’ dalam nama perusahaan.
Pengawasan ketat OJK terhadap industri modal ventura bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat, terpercaya, dan melindungi kepentingan konsumen. Pencabutan izin usaha PT SPV menjadi bukti komitmen OJK dalam menegakkan peraturan perundangan di sektor keuangan.