OJK Izinkan Pembelian Saham Kembali Tanpa RUPS di Tengah Volatilitas Pasar
OJK menerbitkan kebijakan baru yang mengizinkan perusahaan melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS untuk menstabilkan pasar saham Indonesia yang sedang mengalami volatilitas tinggi.
Jakarta, 19 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan baru yang memungkinkan perusahaan melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap fluktuasi pasar yang signifikan, ditandai dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penurunan IHSG hingga 1.682 poin atau 21,28 persen dari titik tertinggi hingga 18 Maret 2025 menjadi latar belakang kebijakan ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menstabilkan pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. "Kondisi pasar yang sangat fluktuatif ini memerlukan langkah cepat dan tepat," ujar Wimboh dalam konferensi pers.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang memberikan fleksibilitas kepada perusahaan publik dalam situasi pasar yang bergejolak. OJK telah menetapkan kondisi pasar yang fluktuatif secara signifikan sebagai salah satu kondisi yang memungkinkan buyback tanpa persetujuan RUPS.
Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Detail kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS telah disampaikan kepada direksi perusahaan publik melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan di pasar saham.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada 3 Maret 2025. OJK menekankan pentingnya menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan investor di tengah kondisi pasar yang dinamis.
"Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan OJK di sektor pasar modal. Dalam praktiknya, hal ini dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor," kata Inarno Djajadi.
Ketentuan dan Batasan Waktu
Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan publik diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS selama periode fluktuasi pasar yang signifikan. Namun, buyback yang dilakukan tetap harus mematuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan Perusahaan Publik.
Penting untuk dicatat bahwa penetapan kondisi pasar yang fluktuatif secara signifikan hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkannya surat OJK. Setelah periode tersebut, perusahaan publik kembali diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan RUPS sebelum melakukan buyback saham.
OJK berharap kebijakan ini dapat membantu menstabilkan pasar saham Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor. Langkah ini juga menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Meskipun kebijakan ini memberikan fleksibilitas, perusahaan publik tetap diimbau untuk menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan transparan dalam melaksanakan buyback saham. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar modal Indonesia.