OJK Susun Tiga Aturan Baru untuk Tata Kelola Industri Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun tiga aturan baru, termasuk dua RPOJK dan satu RSEOJK, untuk meningkatkan tata kelola industri asuransi di Indonesia, khususnya terkait PAYDI dan asuransi kesehatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok tiga rancangan aturan baru untuk memperkuat tata kelola industri asuransi di Indonesia. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Februari 2025 di Jakarta, Rabu (5/3).
Ketiga aturan tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Peraturan-peraturan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan perkembangan terkini dalam industri asuransi, sekaligus memastikan keberlanjutan dan stabilitas sektor keuangan nasional. Ogi Prastomiyono menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Perbaikan Regulasi Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)
Dua dari tiga rancangan aturan yang disusun OJK berupa RPOJK. RPOJK pertama akan membahas Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, sementara RPOJK kedua akan fokus pada Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah. Kedua RPOJK ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pengelolaan PAYDI.
Beberapa poin penting yang akan diatur dalam RPOJK terkait PAYDI meliputi batasan investasi pada pihak terkait, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek, serta penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI pada reksa dana. Aturan ini akan memperjelas batasan investasi dan mengurangi potensi risiko bagi nasabah.
Dengan adanya penyempurnaan regulasi ini, diharapkan pengelolaan PAYDI akan lebih terukur dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan nasabah. OJK berkomitmen untuk memastikan PAYDI dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
OJK juga akan mempertimbangkan karakteristik risiko masing-masing aset dalam menentukan batasan investasi. Hal ini untuk memastikan keamanan dan pertumbuhan portofolio investasi PAYDI.
Penguatan Tata Kelola Asuransi Kesehatan
Selain RPOJK, OJK juga tengah menyiapkan RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan. Rancangan surat edaran ini difokuskan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan di Indonesia. Beberapa poin penting yang akan diatur dalam RSEOJK ini antara lain:
- Penguatan sumber daya manusia (SDM) perusahaan, termasuk tenaga medis, tenaga ahli asuransi kesehatan, dan Medical Advisory Board.
- Pengembangan sistem informasi dalam asuransi kesehatan.
- Pengenaan co-insurance.
- Penawaran produk asuransi kesehatan dengan fitur coordination of benefit.
- Penguatan proses underwriting, mencakup aturan waiting period dan medical check up sebelum penutupan asuransi kesehatan.
Pembentukan Medical Advisory Board, menurut Ogi Prastomiyono, merupakan praktik terbaik (best practices) global. Dewan ini akan memberikan nasihat, pendapat, dan melakukan telaah utilisasi (utilization review) untuk meningkatkan kualitas proses underwriting asuransi kesehatan.
Mengenai coordination of benefit, OJK akan merinci mekanisme teknis penerapan skema tersebut, mengingat Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang hal ini. Skema ini memungkinkan nasabah menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi, misalnya dari BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. Diharapkan skema ini akan memperkuat ekosistem kesehatan dan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
Dengan adanya aturan-aturan baru ini, diharapkan industri asuransi di Indonesia akan semakin sehat, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat. OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan perbaikan regulasi agar industri asuransi dapat tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Langkah-langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.