OJK Terbitkan 5 POJK Baru untuk Transformasi Industri PPDP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada akhir 2024 untuk mendorong transformasi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) agar lebih stabil, transparan, dan andal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini membuat gebrakan dengan menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru. Langkah ini diambil untuk mendorong transformasi besar-besaran di industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Kelima POJK ini diharapkan mampu menciptakan industri PPDP yang lebih kokoh dan terpercaya bagi masyarakat.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penerbitan kelima POJK ini bertujuan untuk menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Hal ini sejalan dengan upaya OJK untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor ini. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ismail Riyadi di Jakarta, Jumat lalu.
Salah satu alasan utama di balik penerbitan kelima POJK tersebut adalah penyempurnaan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, POJK ini juga dirancang untuk mempercepat transformasi PPDP menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan berkelanjutan, sehingga dapat berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional.
POJK Nomor 34 tahun 2024, misalnya, fokus pada pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di industri PPDP. Dengan SDM yang berkualitas, diharapkan industri keuangan dapat menjadi lebih inovatif, efisien, inklusif, terpercaya, kuat, dan stabil, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
POJK Nomor 35 tahun 2024 menyasar Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. POJK ini merupakan penyempurnaan dari enam POJK sebelumnya terkait pembubaran, likuidasi, pendirian, perubahan peraturan, persyaratan pengurus, dan tata kelola dana pensiun. Perubahan ini mencakup hal-hal seperti isi minimum peraturan dana pensiun, struktur organisasi, dan komposisi pengurus dan pengawas.
POJK Nomor 36 tahun 2024 merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Revisi ini mencakup perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama, penyelesaian klaim, dan pengaturan pembagian risiko, serta regulasi layanan asuransi digital.
Selanjutnya, POJK Nomor 37 tahun 2024 merevisi POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas mekanisme pengawasan berbasis risiko.
Terakhir, POJK Nomor 38 tahun 2024 merevisi POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi. Revisi ini memberikan kejelasan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penggunaan dana jaminan, dan tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang.
Intinya, kelima POJK ini merupakan langkah strategis OJK untuk memodernisasi industri PPDP, membangun fondasi yang lebih kuat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan terupdate, diharapkan industri PPDP dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perekonomian nasional.