OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Pasar yang Fluktuatif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan baru yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa RUPS untuk menstabilkan pasar saham yang sedang fluktuatif.
Jakarta, 19 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat untuk merespon fluktuasi pasar saham yang signifikan dengan menerbitkan kebijakan baru yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas penurunan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang telah mencapai 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertinggi sepanjang masa per 18 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah OJK mengamati tekanan yang cukup besar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan kebijakan ini dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Maret 2025. Ia menyatakan bahwa kondisi pasar saat ini memenuhi kriteria "kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023. Kebijakan buyback tanpa RUPS ini, menurut Inarno, telah disampaikan secara resmi kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat tertanggal 18 Maret 2025.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mengurangi tekanan di pasar saham. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada 3 Maret 2025. OJK optimistis bahwa fleksibilitas yang diberikan kepada emiten melalui kebijakan ini akan berkontribusi pada stabilisasi harga saham dan peningkatan kepercayaan investor.
Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS: Solusi Jangka Pendek?
Dasar hukum kebijakan ini adalah Pasal 7 POJK 13/2023, yang mengizinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Namun, pelaksanaan buyback tetap harus sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Hal ini memastikan bahwa proses buyback tetap dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Inarno Djajadi menekankan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap situasi darurat. "Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor," katanya. Namun, perlu diingat bahwa ini bukan solusi jangka panjang dan langkah-langkah lain mungkin diperlukan untuk mengatasi masalah fundamental yang menyebabkan fluktuasi pasar.
Kebijakan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Setelah periode tersebut, OJK akan mengevaluasi kembali kondisi pasar dan memutuskan apakah perlu memperpanjang masa berlaku kebijakan ini atau mengambil langkah-langkah lain.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Regulasi Buyback
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait regulasi buyback saham tanpa RUPS:
- Tujuan: Menstabilkan harga saham di tengah fluktuasi pasar yang signifikan.
- Dasar Hukum: Pasal 7 POJK 13/2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023.
- Durasi: Berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025.
- Persyaratan: Memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023.
OJK berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional. Namun, pemantauan ketat terhadap implementasi kebijakan ini akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitasnya dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Ke depannya, OJK akan terus memantau perkembangan pasar dan siap mengambil langkah-langkah kebijakan lainnya untuk menjaga stabilitas dan kesehatan pasar modal Indonesia. Komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap kondusif dan berkelanjutan.