OJK Tunda Implementasi Short Selling dan Kaji Buyback Saham Tanpa RUPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda implementasi short selling dan akan mengkaji buyback saham tanpa RUPS untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia.
Jakarta, 3 Februari 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah signifikan dalam merespons tekanan yang terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kedua lembaga ini sepakat menunda implementasi short selling dan akan melakukan kajian mendalam terkait buyback saham tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keputusan ini diambil setelah OJK dan BEI melakukan dialog intensif dengan berbagai pelaku pasar modal. Dialog tersebut bertujuan untuk menyerap masukan dan pandangan terkait perkembangan terkini pasar modal Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan kebutuhan pasar untuk memastikan stabilitas dan ketahanan pasar.
Kepala Eksekutif OJK bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa penundaan short selling merupakan kebijakan awal. "Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar, OJK akan mengambil kebijakan awal, pertama adalah menunda implementasi kegiatan short selling," ujarnya dalam konferensi pers di Main Hall BEI Jakarta.
Menjaga Stabilitas Pasar Modal Indonesia
Dalam pengambilan kebijakan ini, OJK dan BEI fokus pada tiga hal utama: stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, dan perlindungan investor. Inarno Djajadi menekankan komitmen OJK untuk aktif menjaga pasar modal Indonesia tetap stabil, transparan, dan berintegritas, khususnya bagi investor lokal, ritel, maupun institusional.
Dialog yang melibatkan berbagai tokoh penting di dunia bisnis Indonesia, seperti Garibaldi 'Boy' Thohir (Adaro Energy Indonesia), Anindya Bakrie (Grup Bakrie), Franky Widjaja (Grup Sinar Mas), Agus Salim Pangestu (putra Prajogo Pangestu), dan Arsjad Rasjid, menghasilkan masukan-masukan konstruktif yang akan ditindaklanjuti oleh OJK dan BEI.
Inarno Djajadi menambahkan, "'Pada dialog tadi, kami mendengarkan banyak sekali masukan-masukan konstruktif dari pelaku sekaligus stakeholder pasar modal yang tentunya akan segera kita tindaklanjuti sesuai dengan kapasitas dan peran kami masing-masing.'" Hal ini menunjukkan komitmen OJK dan BEI untuk bekerja sama dengan pelaku pasar dalam menjaga kesehatan pasar modal.
Kajian Buyback Saham Tanpa RUPS
Selain menunda short selling, OJK juga akan mengkaji opsi buyback saham tanpa RUPS. Kajian ini akan mempertimbangkan situasi dan kondisi pasar yang berkembang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menjaga stabilitas harga saham mereka.
OJK menegaskan bahwa kajian ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan aspek perlindungan investor. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam proses pengambilan keputusan.
Proses pengambilan keputusan ini menunjukkan bahwa OJK dan BEI sangat responsif terhadap dinamika pasar dan berkomitmen untuk melindungi kepentingan seluruh pelaku pasar modal di Indonesia.
Langkah Antisipatif untuk Pasar Modal
Langkah-langkah antisipatif yang diambil oleh OJK dan BEI ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas dan kesehatan pasar modal Indonesia. Dengan menunda short selling dan mengkaji buyback saham tanpa RUPS, diharapkan dapat mengurangi tekanan pada IHSG dan memberikan rasa aman bagi investor.
Partisipasi aktif para pelaku pasar dalam dialog tersebut menunjukkan kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku industri. Hal ini penting untuk menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Ke depannya, OJK dan BEI akan terus memantau perkembangan pasar dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar modal Indonesia.