Ombudsman Babel dan 594 Instansi Rapat Koordinasi Awasi SPMB/PPDBM 2025/2026
Ombudsman Babel bersama 594 instansi se-Babel gelar rakor pengawasan untuk mencegah maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB/PPDBM tahun ajaran 2025/2026, fokus mitigasi temuan PPDB tahun lalu.
Pangkalpinang, 10 Mei 2024 - Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan bersama 594 instansi pemerintah penyelenggara Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) se-provinsi. Rakor yang dilakukan secara virtual ini bertujuan mencegah maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB/PPDBM tahun ajaran 2025/2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kanwil Kemenag, Dinas Pendidikan, Inspektorat, PGRI, dan seluruh sekolah negeri/swasta serta madrasah di Babel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Shulby Yozar Ariadhy, mengungkapkan bahwa rakor dengan tema "Optimalisasi Pengawasan Untuk Pelayanan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang Berkualitas" ini sangat penting. Beliau mengapresiasi antusiasme para peserta yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan SPMB/PPDBM. Rakor ini menjadi langkah proaktif untuk mencegah terulangnya permasalahan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Yozar menekankan pentingnya pembelajaran dari temuan Ombudsman pada PPDB tahun lalu. Beberapa temuan tersebut antara lain masih adanya persyaratan pengadaan seragam dan buku sebagai syarat daftar ulang, serta penambahan rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai ketentuan. Pihaknya berharap agar temuan-temuan tersebut dapat diantisipasi dan dimitigasi untuk mencegah kejadian serupa pada SPMB/PPDBM tahun ajaran 2025/2026.
Mitigasi Temuan PPDB Tahun Lalu
Ombudsman Babel mendorong optimalisasi peran pengawas internal dalam mengawasi proses pelaksanaan SPMB/PPDBM tahun ajaran 2025/2026. Hal ini penting untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan dan akuntabel. "Perlu adanya penguatan instrumen kerja pengawasan oleh pengawas internal," ujar Yozar. Penguatan tersebut mencakup penyusunan regulasi yang jelas, petunjuk teknis (juknis) yang rinci, serta pembuatan surat edaran larangan pungutan liar.
Selain itu, dibutuhkan kanal pengaduan yang andal dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya kanal pengaduan yang responsif, masyarakat dapat melaporkan potensi maladministrasi dengan cepat dan mudah. Hal ini akan membantu Ombudsman dan pengawas internal untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Yozar juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses SPMB/PPDBM. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar terhindar dari potensi penyimpangan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan pelaksanaan SPMB/PPDBM tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
Pentingnya Pengawasan Internal
Pengawasan internal memegang peranan krusial dalam mencegah maladministrasi. Dengan adanya pengawasan internal yang efektif, potensi penyimpangan dapat dideteksi dan ditangani sejak dini. Hal ini akan mencegah kerugian yang lebih besar di kemudian hari.
Ombudsman Babel berharap agar setiap instansi penyelenggara SPMB/PPDBM dapat meningkatkan kapasitas pengawas internalnya. Peningkatan kapasitas ini dapat dilakukan melalui pelatihan, pembekalan, dan penyediaan sumber daya yang memadai. Dengan demikian, pengawas internal dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan efektif.
Selain itu, kerjasama yang baik antara pengawas internal dengan Ombudsman juga sangat penting. Kerjasama ini akan memperkuat pengawasan dan memastikan proses SPMB/PPDBM berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya komitmen dari semua pihak, diharapkan pelaksanaan SPMB/PPDBM tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat terlaksana dengan baik dan bebas dari maladministrasi.
Kesimpulannya, rakor ini menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan maladministrasi pada proses penerimaan peserta didik baru di Bangka Belitung. Dengan adanya kerjasama yang baik antara Ombudsman dan seluruh instansi terkait, diharapkan proses SPMB/PPDBM tahun ajaran 2025/2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.