Ombudsman NTT Temukan Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Belu dan Lembata
Ombudsman NTT mengungkap penjualan BBM bersubsidi dengan harga tinggi di Belu dan Lembata, serta dugaan penyelundupan ke Timor Leste, melanggar kebijakan BPH Migas.
Kupang, 18 Maret 2024 - Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan maraknya penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan harga tinggi di Kabupaten Belu dan Lembata. Temuan ini menimbulkan keprihatinan dan mendorong Ombudsman untuk mendesak pemerintah daerah dan PT Pertamina segera mengambil tindakan.
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa di Kabupaten Lembata, BBM bersubsidi dijual dengan harga yang sangat tinggi, mencapai Rp20.000 hingga Rp25.000 per botol. Sementara itu, di Kabupaten Belu, ditemukan dugaan penjualan BBM jenis Solar ke Timor Leste secara ilegal. Modus yang digunakan adalah dengan menambah tangki pada mobil tronton sehingga mampu menampung BBM melebihi batas 200 liter.
Praktik ini jelas melanggar kebijakan pemerintah. Menurut Ombudsman, semua jenis BBM tertentu (JBT) seperti Pertalite dan Bio Solar tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dengan alasan apapun. Penjualan kembali BBM bersubsidi oleh pengecer setelah membeli dari SPBU merupakan pelanggaran yang perlu ditindak tegas.
Penjualan BBM Subsidi Ilegal di NTT: Pelanggaran Kebijakan BPH Migas
Ombudsman NTT menekankan bahwa sejak Oktober 2023, sesuai kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), SPBU dilarang melayani penyaluran BBM bersubsidi kepada sub-penyalur. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik penjualan ilegal seperti yang terjadi di Belu dan Lembata. PT Pertamina, sebagai pihak yang bertanggung jawab, diminta untuk memastikan ketersediaan stok BBM bersubsidi di SPBU agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat memicu praktik ilegal.
Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, PT Pertamina telah meluncurkan program 'Subsidi Tepat' yang mewajibkan pendaftaran kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran ini akan menghasilkan QR Code yang digunakan untuk pengisian BBM bersubsidi di SPBU. SPBU hanya akan melayani pengisian BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari per kendaraan.
Darius Beda Daton menjelaskan, "SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari per kendaraan." Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM bersubsidi ke kendaraan tanpa barcode, atau kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi berkali-kali di satu SPBU atau beberapa SPBU. Laporan dapat disampaikan kepada PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang tertera di setiap SPBU.
Peran Pemerintah Daerah dan PT Pertamina dalam Menangani Masalah
Ombudsman NTT juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dan Lembata untuk bekerja sama dengan PT Pertamina dalam menyelesaikan masalah ini. Kerjasama yang erat antara pemerintah daerah dan PT Pertamina sangat penting untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk menghentikan penjualan BBM bersubsidi dengan harga tinggi dan mencegah penyelundupan ke negara lain. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga BBM dan memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah dan PT Pertamina dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar praktik penjualan BBM bersubsidi ilegal dapat dihentikan. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BBM bersubsidi juga perlu ditekankan untuk mencegah kerugian negara dan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran dan efektif.