Omzet Rp10 Juta Per Hari! Bisnis Ayam Gelonggongan di Jaksel Terbongkar
Pengungkapan praktik curang ayam gelonggongan di Jakarta Selatan menghasilkan omzet hingga Rp10 juta per hari, dengan pelaku terancam hukuman penjara dan denda.
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama dengan omzet mencapai Rp10 juta per hari. Pelaku, berinisial SY, ditangkap pada Kamis dini hari pukul 00.41 WIB, berkat informasi dari masyarakat. Praktik ini melibatkan penyuntikan air ke dalam ayam potong untuk meningkatkan berat dan keuntungan penjualan.
Modus operandi SY cukup sederhana namun merugikan konsumen. Ia membeli ayam potong, lalu menyuntiknya dengan air menggunakan alat yang dimodifikasi. Ayam-ayam tersebut kemudian dijual di Pasar Kebayoran Lama dengan harga yang lebih tinggi, menipu konsumen mengenai berat dan kualitas ayam yang sebenarnya. Polisi menemukan bukti berupa ayam yang sudah dan belum disuntik, serta alat-alat yang digunakan dalam proses penyuntikan.
Kasus ini terungkap dalam operasi Satgas Pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah. Penyelidikan polisi menemukan bahwa SY telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021, belajar teknik penyuntikan dari teman-temannya. Ia berperan sebagai eksekutor, mulai dari pemotongan, penyuntikan, hingga penjualan ayam gelonggongan tersebut. Pemilik usaha diketahui mengetahui dan terlibat dalam kegiatan tersebut.
Praktik Curang dan Keuntungan Besar
Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, omzet penjualan ayam gelonggongan SY mencapai Rp10 juta per hari. Jumlah ayam yang dipotong dan disuntik bisa mencapai 100-200 ekor per hari, dengan harga jual Rp30.000 hingga Rp50.000 per ekor. Keuntungan yang diraup SY mencapai 20-30 persen dari harga jual, berkat penambahan berat ayam akibat penyuntikan air.
Perbedaan berat ayam sebelum dan sesudah disuntik mencapai 1-2 ons. Hal ini menunjukkan betapa signifikannya praktik curang ini dalam meraup keuntungan. Lebih lanjut, AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa motif pelaku menjalankan bisnis ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Polisi telah memeriksa empat saksi dan siap melakukan gelar perkara jika ditemukan pelaku lain yang terlibat. Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya kewaspadaan konsumen dan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik curang di pasar.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi ayam potong yang sudah dan belum disuntik, serta alat-alat yang digunakan untuk menyuntik, seperti kompresor, galon, dan selang yang dimodifikasi. Alat-alat ini menunjukkan kesengajaan dan perencanaan yang matang dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, SY terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/B/701/II/2025/Spkt/RestroJaksel/PMJ, tanggal 27 Februari 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel, tanggal 27 Februari 2025.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen. Pihak berwajib akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih teliti dan waspada dalam memilih produk makanan yang dikonsumsi. Memeriksa kualitas dan berat produk sebelum membeli dapat membantu mencegah kerugian akibat praktik penipuan seperti ini.