Opsen Pajak Kendaraan Dongkrak PAD Penajam Paser Utara hingga 60 Persen
Penerapan skema opsi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merasakan dampak positif dari penerapan skema opsi pajak kendaraan bermotor. Skema ini telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara hingga 60 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Hadi Susanto, pada Minggu, 23 Februari 2024.
Sebelumnya, Kabupaten Penajam Paser Utara hanya menerima bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pada tahun lalu, jumlah bagi hasil yang diterima hanya sekitar Rp30 miliar. Namun, dengan diberlakukannya skema opsi pajak kendaraan bermotor, pendapatan daerah langsung meningkat signifikan.
"Tahun lalu hanya dapatkan bagi hasil pajak kendaraan bermotor kisaran Rp30 miliar," jelas Hadi Susanto. "Dengan skema opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai diterapkan pada tahun ini, uang pembayaran pajak langsung masuk ke rekening daerah sekitar 60 persen." Penerapan skema ini menunjukkan peningkatan yang drastis dalam pemasukan daerah.
Peningkatan PAD yang Signifikan
Penerapan skema opsi pajak kendaraan bermotor telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap PAD Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan skema baru ini, proyeksi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor pada tahun ini mencapai Rp48 miliar, meningkat drastis dari Rp30 miliar di tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan keberhasilan kebijakan baru tersebut dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Perubahan signifikan ini terjadi karena pembagian hasil pajak kendaraan bermotor kini diatur ulang. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kini menerima 60 persen dari total pendapatan pajak kendaraan bermotor, sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima 40 persen sisanya. Perubahan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Target PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor pada tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp48.077.040.000. Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan sebesar Rp20.425.680.000, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar Rp27.651.360.000. Target ini menunjukkan optimisme pemerintah daerah dalam mencapai peningkatan PAD yang lebih tinggi.
Dampak Positif bagi Pembangunan Daerah
Peningkatan PAD yang signifikan berkat skema opsi pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dana tambahan tersebut dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan yang dibutuhkan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat meningkat.
"Diberlakukan skema opsen pajak kendaraan bermotor, maka tahun ini diproyeksikan lebih kurang Rp48 miliar," ujar Hadi Susanto. Angka ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki oleh skema opsi pajak kendaraan bermotor dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan daerah.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten/kota hanya menerima bagi hasil dari Pemerintah Provinsi. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, skema opsi pajak kendaraan bermotor memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengelola pendapatan pajak kendaraan bermotor secara langsung dan lebih optimal. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengalokasikan dana untuk pembangunan daerah.
Dengan demikian, penerapan skema opsi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Penajam Paser Utara terbukti efektif dalam meningkatkan PAD dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Hal ini menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang lebih optimal.