Pakar Hukum Pidana UII Jadi Saksi Ahli Kasus Penyisihan Barang Bukti Sabu Kompol Satria Nanda
Sidang kasus dugaan penyisihan barang bukti sabu 1 kg yang melibatkan Kompol Satria Nanda menghadirkan Prof. Mudzakir, ahli hukum pidana UII, sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan penting terkait barang bukti dan asas hukum.
Sidang kasus dugaan penyisihan barang bukti 1 kg sabu yang melibatkan Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menghadirkan saksi ahli Prof. Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Sidang yang digelar Kamis (8/5) ini menghadirkan pakar hukum pidana untuk memberikan keterangan terkait beberapa poin penting dalam kasus tersebut. Peristiwa ini terjadi di Batam, Kepulauan Riau, dan melibatkan sejumlah anggota kepolisian.
Prof. Mudzakir dimintai keterangan oleh pengacara terdakwa terkait beberapa hal krusial. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada aturan kewajiban barang bukti dalam kasus narkoba, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicabut terdakwa, serta penerapan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Kehadiran Prof. Mudzakir diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum dalam kasus yang cukup kompleks ini.
Salah satu pertanyaan kunci yang diajukan adalah seberapa wajib barang bukti dalam kasus narkoba. Ketiadaan barang bukti 1 kg sabu dalam persidangan menjadi sorotan utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai belum mampu menghadirkan barang bukti tersebut, sementara pengacara terdakwa mempertanyakan hal ini. Kasus ini menyoroti pentingnya peran barang bukti dalam proses peradilan, khususnya dalam kasus narkoba.
Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Menjawab pertanyaan seputar kewajiban barang bukti, Prof. Mudzakir menuturkan pengalamannya dalam kasus serupa. Beliau mencontohkan kasus seorang tentara yang dituduh terkait narkoba, di mana putusan bebas didapat karena kurangnya bukti yang kuat. "Dalam perkara apapun dasarnya harus bukti, bukan opini. Kalau ini barang buktinya narkoba golongan 1, mana barang buktinya, dan teruji atau bisa dibedakan barang bukti tersebut sabu atau tepung?" tegas Prof. Mudzakir. Beliau menekankan pentingnya keberadaan barang bukti yang sah dan teruji di pengadilan.
Lebih lanjut, Prof. Mudzakir menjelaskan mengenai BAP yang dicabut terdakwa. Menurutnya, keterangan saksi di persidangan menjadi yang utama, sementara BAP yang dicabut dianggap tidak berlaku. Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai bagaimana proses peradilan mempertimbangkan berbagai bukti dan keterangan.
Asas in dubio pro reo juga menjadi sorotan. Prof. Mudzakir menjelaskan asas ini terkait keraguan hakim dalam proses pengambilan keputusan. Jika ada keraguan, maka putusan yang diambil cenderung membebaskan terdakwa. "Namanya keraguan, ini sesuai perintah hukum dari Mahkamah Konstitusi terkait penegakan hukum pidana. Prinsipnya kepastian hukum adil, artinya tidak ragu-ragu. Dalam proses pembuktian ‘clean and clear’, harus ada pembuktian, itu dasar asas in dubio pro reo," jelas Prof. Mudzakir.
Tanggung Jawab dalam Tindak Pidana
JPU juga menanyakan pendapat ahli terkait tanggung jawab dalam tindak pidana. Pertanyaan ini dikaitkan dengan peran Kompol Satria Nanda sebagai atasan yang diduga mengetahui dan membiarkan tindak pidana tersebut. Prof. Mudzakir menekankan pentingnya pembuktian. "Harus dibuktikan dulu, kata-kata perintah, menyetujui dan mengetahui itu apa? Kalau itu yang terjadi ada tidak bukti dia perintah?" ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan keterlibatan harus didukung bukti yang kuat.
Sidang ini melibatkan Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya, serta dua terdakwa kurir. Proses persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Pada Jumat (9/5), JPU akan menghadirkan saksi verbal lisan dari Polda Kepri. Sidang hari Kamis juga melanjutkan pemeriksaan terdakwa Wan Rahmat dan dijadwalkan pemeriksaan terdakwa Shigit Sarwo Edhi malam harinya.
Kasus ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Peran saksi ahli seperti Prof. Mudzakir sangat penting dalam memberikan pencerahan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.