Pakar Usul TNI Bebas Isi Jabatan Sipil, Buka Jalan Multifungsi Militer?
Mayjen TNI Purn. Rodon Pedrason mengusulkan agar TNI dapat mengisi jabatan sipil secara terbuka, bukan terbatas pada 10 lembaga seperti UU 34/2004, demi optimalisasi sumber daya manusia dan akselerasi pemerintahan.
Jakarta, 3 Maret 2024 - Usulan mengejutkan datang dari Mayjen TNI Purn. Rodon Pedrason, Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum. Dalam rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI bersama Komisi I DPR RI, beliau mengusulkan agar prajurit TNI dapat secara terbuka mengisi jabatan sipil. Usulan ini muncul sebagai respon atas pembatasan yang tercantum dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang hanya membolehkan prajurit aktif menduduki 10 kategori jabatan sipil tertentu.
Menurut Mayjen Rodon, pembatasan tersebut justru menimbulkan polemik di internal TNI. Beliau mempertanyakan alasan pembatasan hanya pada 10 lembaga tersebut, dan menyarankan agar sistem keterlibatan TNI dalam pemerintahan sipil dibuat lebih fleksibel, seperti halnya sistem yang berlaku di Kepolisian. "Kenapa disebutkan 10 lembaga ini? Kenapa enggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi? Dengan demikian, tidak menimbulkan debat," tegas Mayjen Rodon di kompleks parlemen, Jakarta.
Lebih lanjut, beliau menekankan hak setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, untuk berkontribusi di berbagai sektor demi kepentingan negara. Beliau juga melihat pentingnya pengalaman empirik prajurit TNI untuk mendukung percepatan pembangunan pemerintah. "Penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga saat ini karena berdasarkan undang-undang perlu dibahas," tambahnya.
RUU TNI dan Optimalisasi Peran Militer
Mayjen Rodon menjelaskan bahwa jaringan TNI dan Polri yang luas, hingga ke tingkat Koramil dan Babinsa, menjadi aset berharga. Peran krusial TNI dan Polri dalam penanganan pandemi COVID-19, misalnya, membuktikan kapasitas mereka dalam membantu pemerintah. Semangat tersebut, menurutnya, telah berkembang di tingkat bawah.
Beliau juga menyinggung pernyataan Panglima TNI terkait penempatan prajurit di kementerian/lembaga. "Kita juga dengar bahwa terakhir Panglima mengatakan bahwa penempatan prajurit di kementerian/lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, melainkan multifungsi," kata Mayjen Rodon. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam memandang peran militer dalam pemerintahan sipil.
Dengan demikian, usulan untuk membuka akses jabatan sipil bagi prajurit TNI bukan semata-mata untuk kepentingan individu, melainkan untuk optimalisasi sumber daya manusia dan akselerasi pembangunan nasional. Partisipasi militer dalam pemerintahan sipil, menurut Mayjen Rodon, harus dimaknai sebagai akselerator pembangunan, serta menunjukkan variasi kuantitatif dan kualitatif.
Jabatan Sipil yang Dapat Diduduki Prajurit TNI (UU 34/2004)
Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara spesifik menyebutkan 10 jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:
- Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara
- Sekretaris militer presiden
- Intelijen negara
- Sandi negara
- Lembaga ketahanan nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and rescue (SAR) nasional
- Narkotika nasional
- Mahkamah Agung
Namun, usulan Mayjen Rodon membuka peluang bagi perluasan cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI, dengan harapan dapat memaksimalkan potensi dan keahlian mereka untuk kemajuan bangsa.
Usulan ini tentu akan memicu diskusi panjang dan pertimbangan matang dari berbagai pihak. Namun, ide untuk membuka peluang bagi prajurit TNI dalam mengisi jabatan sipil secara lebih luas patut dipertimbangkan sebagai upaya optimalisasi sumber daya manusia dan akselerasi pembangunan nasional.