Pasar Obligasi Indonesia Aman dari Kebijakan Trump, Kata Chatib Basri
Chatib Basri, anggota Dewan Ekonomi Nasional, menyatakan pasar obligasi Indonesia relatif aman dari dampak negatif kebijakan Presiden AS Donald Trump, karena kepemilikan asing hanya sekitar 14 persen dan kontribusi ekspor ke AS terhadap PDB Indonesia terb
Jakarta, 13 April 2023 - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri, memberikan pernyataan yang menenangkan terkait dampak kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap pasar obligasi Indonesia. Dalam sebuah kegiatan The Yudhoyono Institute (TYI) bertajuk "Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan dan Ekonomi Global" di Jakarta, Minggu lalu, Chatib Basri menyampaikan bahwa efek negatif tersebut kemungkinan terbatas.
Pernyataan ini didasari pada fakta bahwa porsi kepemilikan asing di obligasi pemerintah Indonesia hanya sekitar 14 persen. Meskipun seluruh investor asing menarik investasinya, dampaknya terhadap pasar obligasi Indonesia diperkirakan relatif kecil. Lebih lanjut, Chatib Basri membandingkan situasi krisis saat ini dengan krisis keuangan sebelumnya, seperti krisis tahun 2008, dan menyimpulkan bahwa situasi saat ini jauh lebih terkendali. "Dan saat itu, Indonesia masih bisa tumbuh 4,6 persen," tambahnya, menekankan resiliensi ekonomi Indonesia.
Tidak hanya pasar obligasi, dampak negatif terhadap sektor ekspor juga dinilai terbatas. Chatib Basri menjelaskan bahwa kontribusi ekspor terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hanya sekitar 22 persen, dan porsi ekspor ke AS hanya sekitar 10 persen dari angka tersebut. Dengan demikian, bahkan dalam skenario terburuk sekalipun, dampak kebijakan tarif resiprokal AS hanya akan mencapai 2,2 persen dari PDB Indonesia.
Dampak Terbatas dan Upaya Mitigasi Pemerintah
Meskipun dampaknya terbatas, Chatib Basri mengakui bahwa beberapa industri berbasis ekspor tetap merasakan dampak negatif dari kebijakan Trump. Untuk mengurangi dampak tersebut, pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah strategis, salah satunya adalah deregulasi.
"Jika kita bisa melakukan deregulasi dengan memotong ekonomi biaya tinggi, maka penurunan dampak dari biaya produksi bisa sangat signifikan," ujar Chatib Basri. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global.
Selain deregulasi, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan penghapusan kuota impor dan relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat membantu industri dalam negeri menghadapi tantangan global dan mengurangi ketergantungan pada impor.
"Dengan berbagai langkah itu, saya kira akan sangat menolong," tutur Chatib Basri, menunjukkan optimisme pemerintah dalam menghadapi potensi dampak negatif kebijakan luar negeri.
Kesimpulannya, meskipun terdapat potensi dampak negatif dari kebijakan Donald Trump, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah antisipatif untuk meminimalisir dampak tersebut terhadap perekonomian nasional. Kepemilikan asing yang relatif kecil di pasar obligasi dan kontribusi ekspor ke AS yang terbatas menjadi faktor kunci yang membuat Indonesia relatif aman dari gejolak ekonomi global.