Paslon Nomor Urut 1 Gorontalo Utara Gugat Hasil PSU Pilkada 2024 ke MK
Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Gorontalo Utara 2024, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menemukan sejumlah pelanggaran prosedur.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara 2024, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan setelah paslon tersebut menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara pada 23 April 2025. Pengumuman hasil rekapitulasi tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pemenang sementara. Proses hukum ini menjadi sorotan publik dan berpotensi mengubah peta politik di Gorontalo Utara.
Menurut saksi paslon nomor urut 1, Arsad Tuna, gugatan didaftarkan ke MK pada Jumat, 25 April 2025. Arsad menegaskan bahwa gugatan ini bukan didasari oleh tuduhan kecurangan politik uang, melainkan karena ditemukannya sejumlah pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan PSU. Ia menekankan bahwa fokus gugatan adalah pada proses penyelenggaraan PSU yang dinilai banyak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan untuk mengajukan gugatan diambil setelah paslon nomor urut 1 secara resmi menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap hasil rekapitulasi suara. Mereka pamit dengan baik-baik kepada KPU Gorontalo Utara setelah proses rekapitulasi selesai. Langkah ini menunjukkan keseriusan paslon nomor urut 1 dalam memperjuangkan hak mereka dan memastikan proses Pilkada Gorontalo Utara berjalan sesuai aturan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam PSU Pilkada Gorontalo Utara
Arsad Tuna menjabarkan beberapa temuan yang menjadi dasar gugatan ke MK. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah penggunaan fotokopi KTP, bahkan foto KTP di ponsel, oleh sejumlah pemilih di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang mewajibkan penggunaan KTP elektronik. Arsad juga menyebutkan adanya pemilih yang diperbolehkan menggunakan fotokopi ijazah sebagai pengganti KTP, padahal Peraturan KPU (PKPU) secara tegas mengatur bahwa pemilih hanya boleh menggunakan KTP elektronik dan formulir C6.
Lebih lanjut, Arsad mengungkapkan adanya temuan pemilih yang memberikan hak pilih tanpa membawa surat panggilan atau formulir C6. Ia menekankan bahwa temuan ini bersifat faktual dan terjadi di hampir semua TPS. Kejanggalan-kejanggalan prosedur ini, menurut Arsad, menjadi alasan utama pengajuan gugatan ke MK. Pihaknya berharap MK dapat mengungkap kebenaran dan keadilan dalam proses Pilkada Gorontalo Utara.
Paslon nomor urut 1 optimis MK akan menelaah dengan seksama bukti-bukti yang mereka ajukan. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada MK dan berharap keputusan yang adil akan ditegakkan. "Kami memanfaatkan waktu untuk meregistrasi gugatan, kita jemput rahasia Allah di MK terkait pelaksanaan PSU di daerah ini," ujar Arsad.
Tanggapan KPU Gorontalo Utara
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, membenarkan adanya pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 35.345 suara, nomor urut 2 memperoleh 37.985 suara, dan nomor urut 3 memperoleh 429 suara. Namun, ia menekankan bahwa pengumuman tersebut belum menetapkan pemenang Pilkada. Penetapan pemenang akan dilakukan setelah proses hukum di MK selesai.
Sofyan Jakfar menjelaskan bahwa KPU Gorontalo Utara kini menunggu e-BRPK (elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi. Penetapan calon terpilih baru akan dilakukan jika tidak ada gugatan lanjutan dari paslon lain, dan itu pun akan dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah pengumuman hasil penghitungan suara dalam rapat pleno.
KPU Gorontalo Utara menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.
Proses hukum yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 ke MK ini akan menjadi perhatian publik dan menentukan siapa yang akan memimpin Gorontalo Utara ke depan. Hasil keputusan MK nantinya akan menjadi penentu akhir dari Pilkada Gorontalo Utara 2024.