Pemandian Ilegal TWA Sungai Anai Kembali Beroperasi, DPRD Sumbar Desak Pemerintah Cari Solusi
DPRD Sumbar mendesak Pemprov dan Pemkab Tanah Datar mencari solusi atas beroperasinya kembali tempat pemandian ilegal di TWA Sungai Anai pasca-banjir bandang, yang juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Padang, 4 Maret 2024 - Kembalinya aktivitas pemandian ilegal di sekitar Sungai Anai, kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, telah menimbulkan polemik. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk segera mencari solusi terbaik. Permasalahan ini melibatkan aspek hukum, keselamatan, dan ekonomi masyarakat sekitar.
Pasca-banjir bandang yang melanda kawasan tersebut pada Mei 2024, pemerintah telah menutup permanen dan melarang segala bentuk aktivitas, termasuk pembangunan kembali bangunan di sekitar Sungai Anai. Namun, tempat pemandian ilegal tersebut kembali beroperasi, menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan.
"Ini perlu kajian, apakah mereka memiliki izin mendirikan bangunan, atau jangan-jangan tidak memiliki izin sama sekali," ungkap Nanda Satria dalam pernyataannya di Padang, Selasa. Situasi ini menuntut tindakan tegas namun juga bijaksana dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang kompleks ini.
Pengawasan dan Penegakan Hukum di TWA Sungai Anai
DPRD Sumbar menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan TWA Sungai Anai. Kembalinya tempat pemandian ilegal ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan aturan yang perlu segera diperbaiki. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi bangunan atau aktivitas yang beroperasi tanpa izin di kawasan tersebut.
Nanda Satria menambahkan, "Saran saya pemerintah harus bisa memberikan solusi terbaik sehingga mereka tertib juga secara perizinan." Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Sumbar mendorong pendekatan yang komprehensif, yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada penyediaan solusi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut untuk mata pencaharian.
Meskipun demikian, Nanda menegaskan bahwa jika kawasan tersebut memang dilarang untuk mendirikan bangunan apa pun karena statusnya sebagai TWA dan berpotensi membahayakan keselamatan, maka masyarakat harus patuh pada aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan kepedulian terhadap masyarakat.
Solusi Berkelanjutan untuk Masyarakat Sekitar
Di sisi lain, DPRD Sumbar juga menyadari pentingnya mencari solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di sekitar Sungai Anai. Penutupan tempat pemandian tersebut berdampak pada perekonomian masyarakat setempat, sehingga pemerintah perlu memberikan solusi alternatif agar masyarakat tetap dapat memperoleh penghasilan tanpa melanggar aturan.
Pemerintah perlu mempertimbangkan program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, atau pengembangan usaha alternatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto, menegaskan bahwa aktivitas pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai memang ilegal dan tidak berizin. BKSDA akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Langkah Konkret Penindakan dan Pencegahan
BKSDA Sumatera Barat menyatakan akan segera mendatangi lokasi dan meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola tempat pemandian ilegal tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen BKSDA untuk menegakkan aturan dan melindungi kawasan TWA Sungai Anai. Koordinasi dengan pihak kepolisian juga penting untuk memastikan proses penindakan berjalan efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain penindakan, pemerintah juga perlu meningkatkan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan pengawasan, sosialisasi aturan yang lebih intensif kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten. Penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan kawasan TWA Sungai Anai.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Solusi yang komprehensif dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.