Pembentukan DOB Ditunda: DPR Prioritaskan Dua PP Penataan Daerah
Komisi II DPR menunda pembahasan moratorium DOB dan fokus pada dua PP penataan daerah untuk menentukan jumlah ideal provinsi, kabupaten/kota, dan daerah istimewa di Indonesia.
Jakarta, 28 April 2024 - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan penundaan pembahasan pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Hal ini disebabkan Komisi II memprioritaskan pengesahan dua peraturan pemerintah (PP) terkait penataan daerah sebelum membahas pencabutan moratorium DOB. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan akan perencanaan yang matang dan terukur dalam penataan wilayah di Indonesia.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pada penyelesaian dua PP tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai moratorium DOB akan lebih efektif setelah dua PP ini disahkan. "Kami enggak bicara soal moratorium, kami bicara PP dulu. Kalau PP-nya sudah, kan nanti kita kelihatan yang ada sekarang sudah ideal atau belum. Kalau misalnya jauh dari ideal ya baru kemudian kita bicara," ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Senin.
Penjelasan lebih lanjut menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang dalam penataan daerah. Proses ini bertujuan untuk menentukan jumlah ideal provinsi, kabupaten/kota, dan daerah khusus di Indonesia. Dengan demikian, keputusan pembentukan DOB nantinya akan lebih terukur dan berkelanjutan.
Dua PP Penentu Arah Penataan Daerah
Rifqinizamy memaparkan dua PP yang menjadi prioritas Komisi II. PP pertama akan merumuskan desain besar otonomi daerah di Indonesia. PP ini akan menjadi cetak biru kebutuhan pemekaran dan penggabungan wilayah dalam jangka panjang. "Jadi kira-kira kalau PP ini selesai, 100 tahun, 200 tahun ke depan itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa idealnya, jumlah kabupaten/kota berapa, jumlah daerah yang bersifat kekhususan atau istimewa. Sekarang kan baru banyak bicara soal Solo kan, itu kira-kira di mana saja indikatornya apa dan seterusnya," jelasnya.
Sementara itu, PP kedua akan berfokus pada penataan pemerintahan daerah. PP ini akan memuat daftar daerah yang akan dimekarkan atau digabungkan. "Nah untuk mencapai titik equilibrium (keseimbangan) itu kan ada 2 mekanisme, ada pemekaran, ada penggabungan. Selama ini kita cuma tembus mekanisme pemekaran, semua mau mekar tapi kemudian kita tidak objektif melihat banyak yang sudah mekar tapi kemudian itu tidak berhasil dan karena itu undang-undang pemda membolehkan penggabungan," tambahnya.
Kedua PP ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan jumlah wilayah di Indonesia dan mencegah pembengkakan anggaran negara. Rifqinizamy menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan terencana dalam penataan daerah. "Nah 2 PP ini kan belum ada, justru kemarin Dirjen Otonomi Daerah menyampaikan ada 341 daerah yang mengusulkan pemekaran. Kami tidak mau bicara case-by-case dulu, kita bicara desainnya dulu, kita bicara rumusnya dulu, kita bicara formula dulu. Kalau formulanya sudah dapat nanti case-by-case akan lebih mudah untuk kita lihat secara objektif," tuturnya.
Pertimbangan Keuangan Negara dan Perencanaan Jangka Panjang
Pengesahan dua PP tersebut dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas pemerintahan daerah di Indonesia. Dengan adanya perencanaan yang matang, diharapkan pembengkakan anggaran negara akibat pemekaran daerah yang tidak terkendali dapat dihindari. Komisi II DPR menekankan pentingnya pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dalam penataan wilayah, dengan mempertimbangkan aspek keuangan negara dan kebutuhan jangka panjang.
Proses ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjalankan pemerintahan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, pemekaran daerah tidak hanya sekadar menambah jumlah wilayah administratif, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Kesimpulannya, penundaan pembahasan moratorium DOB merupakan langkah strategis yang diambil Komisi II DPR untuk memastikan terwujudnya penataan daerah yang terencana, efektif, dan efisien. Prioritas saat ini adalah penyelesaian dua PP yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait pembentukan DOB di masa mendatang.