Pembunuhan Harimau Sumatera di Rohul: Diduga Dilakukan Secara Profesional
BBKSDA Riau menduga pembunuhan harimau Sumatera di Rokan Hulu dilakukan secara profesional oleh pemburu liar yang terorganisir, mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar.
Sebuah kasus pembunuhan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tengah menjadi sorotan. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menduga kuat pembunuhan tersebut dilakukan secara profesional oleh para pemburu liar. Peristiwa ini terjadi di kebun warga, kemudian harimau malang tersebut dibawa, dibunuh, dikuliti, dan dicincang oleh para pelaku.
Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, menyatakan bahwa cara kerja pelaku menunjukkan keahlian dalam perburuan satwa liar. "Dilihat dari cara kerjanya, ini sepertinya dilakukan oleh profesional," ujar Genman di Pekanbaru, Selasa (4/3).
Teknik yang digunakan pelaku semakin memperkuat dugaan tersebut. Mereka menggunakan jerat kawat sling, jenis jerat yang umum digunakan dalam perburuan liar dan sangat berbahaya karena dapat menjerat berbagai jenis hewan. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dan pemahaman mendalam tentang teknik perburuan.
Jejak Perdagangan Satwa Liar
BBKSDA Riau menduga kuat adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih besar di balik kasus ini. Genman menjelaskan bahwa kulit harimau memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap, sementara tulang dan dagingnya dipercaya memiliki khasiat pengobatan tradisional. "Kebiasaan para pemburu, kulit harimau biasanya dijual karena memiliki harga tinggi di pasar gelap. Sementara tulang dan dagingnya juga ada permintaan, konon sering digunakan untuk obat-obatan tradisional," tambahnya.
Namun, pihak berwenang menduga pelaku yang memasang jerat dan mereka yang menangkap serta membunuh harimau tersebut merupakan orang yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya pembagian peran dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Saat ini, BBKSDA Riau bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengungkap jaringan tersebut.
Penangkapan enam pelaku oleh Polres Rohul menjadi langkah awal yang penting dalam mengungkap kasus ini. Namun, penyelidikan harus terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan menghentikan praktik perburuan ilegal yang mengancam kelestarian harimau Sumatera.
Harimau Sumatera: Ancaman Kepunahan
Harimau Sumatera merupakan satwa dilindungi yang populasinya semakin kritis. Perburuan dan perdagangan bagian tubuhnya merupakan kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya konservasi dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi satwa langka ini dari ancaman kepunahan. Perlu kerja sama yang kuat antara pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk mencegah perburuan liar dan menyelamatkan harimau Sumatera dari ancaman kepunahan.
Langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian harimau Sumatera dan bahaya perdagangan satwa liar dapat membantu mengurangi angka perburuan ilegal.
Kesimpulan
Pembunuhan harimau Sumatera di Rohul diduga dilakukan secara profesional, mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisir. Kasus ini menyoroti ancaman serius terhadap kelestarian harimau Sumatera dan perlunya upaya lebih intensif dalam penegakan hukum dan konservasi.