Pemerintah Genjot Pembangunan PLTSa untuk Atasi Masalah Sampah Nasional
Pemerintah intensifkan dukungan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengatasi peningkatan sampah seiring pertumbuhan penduduk, dengan menyederhanakan perizinan dan mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF).
Jakarta, 19 Maret 2024 - Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah nasional yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Salah satu solusi yang diprioritaskan adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai meninjau PLTSa Merah Putih dan RDF Plant UPST Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, Rabu malam. Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) Letjen Suharyanto.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menekankan perlunya solusi teknologi untuk mengatasi laju peningkatan sampah yang jauh lebih cepat daripada upaya edukasi masyarakat. "Kita memberikan pendidikan kepada masyarakat tentu tidak akan secepat pertumbuhan sampah, oleh karena itu kita memang tidak ada pilihan selain pakai teknologi," tegasnya. Pemerintah menyadari pentingnya langkah-langkah konkret dan terobosan inovatif untuk mengatasi masalah ini.
Sebagai langkah nyata, pemerintah tengah berupaya mempercepat pembangunan PLTSa di Indonesia. Salah satu strategi kunci adalah penyederhanaan regulasi. Saat ini, pemerintah tengah menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan yang komprehensif terkait pengelolaan sampah dan elektrifikasi. Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat proses perizinan.
Percepatan Pembangunan PLTSa dan Pemanfaatan RDF
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, ditargetkan pembangunan PLTSa di 12 kota. Namun, hingga saat ini baru dua PLTSa yang beroperasi, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur, dan PLTSa Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah. Dengan adanya penyederhanaan regulasi, diharapkan pembangunan PLTSa di kota-kota lain dapat segera direalisasikan.
Menko Pangan menjelaskan, "Jadi satu Perpres nanti cukup izin dari Kementerian ESDM yang disederhanakan. Dari Dirjen Energi Baru Terbarukan. Disederhanakan. Langsung ke PLN, pengusaha tidak perlu urusan dengan pemerintah daerah lagi, dengan DPRD, tidak perlu urusan dengan Menteri Keuangan, cukup izin dari ESDM langsung kontrak dengan PLN." Penyederhanaan ini akan memangkas berbagai hambatan birokrasi yang selama ini menghambat pembangunan PLTSa.
Selain pembangunan PLTSa, pemerintah juga mendorong pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif dari sampah. RDF dapat digunakan dalam industri semen dan baja, sehingga mengurangi volume sampah dan sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi.
Dukungan Pemerintah dan Solusi Terintegrasi
Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan PLTSa dan pemanfaatan RDF sebagai solusi terintegrasi untuk mengatasi masalah sampah. Dukungan ini mencakup penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pendanaan, dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk PLN dan sektor swasta.
Dengan adanya komitmen dan langkah-langkah konkret dari pemerintah, diharapkan permasalahan sampah di Indonesia dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan. Pembangunan PLTSa dan pemanfaatan RDF merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang modern dan ramah lingkungan.
Program ini tidak hanya mengatasi masalah sampah, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencapai target energi bersih dan ramah lingkungan.
Ke depan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan keberhasilan program ini. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga akan terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Dengan upaya yang komprehensif dan terintegrasi, diharapkan Indonesia dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.