Pemerintah Pastikan Gizi Siswa Difabel di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Terpenuhi
Pemerintah menjamin kecukupan gizi bagi siswa berkebutuhan khusus melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan standar gizi yang sama dengan siswa umum, mengikuti Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan prinsip Isi Piringku.
Pemerintah Pastikan Gizi Siswa Difabel Terpenuhi Lewat Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah Indonesia memastikan anak berkebutuhan khusus (ABK) mendapatkan asupan gizi yang sama dengan siswa lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kantor Kepresidenan, Philips Vermonte, setelah meninjau implementasi MBG di SLB Negeri 5 Jakarta Barat, Selasa (21/1).
Vermonte menjelaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola MBG menerapkan standar gizi yang sama untuk semua siswa. "Di wilayah yang sama, satu SPPG melayani hingga 3.000 siswa di berbagai sekolah. Menunya pun seragam," ujarnya. Standar gizi ini mengacu pada Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan prinsip Isi Piringku, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014.
Standar Gizi dan Sumber Bahan Baku MBG
Program MBG menetapkan standar asupan gizi berdasarkan AKG. Untuk setiap kali makan, persentase nilai gizinya telah dihitung. Sarapan pagi memenuhi 20-25 persen AKG, sementara makan siang mencapai 30-35 persen AKG. Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, menambahkan bahwa menu MBG dirancang seimbang, mencakup makanan pokok, sayur, lauk-pauk, dan buah.
Prita menekankan komitmen MBG untuk menggunakan bahan baku lokal. "Bahan baku diupayakan dari sumber lokal, misalnya ikan tuna dari nelayan lokal atau sayur dan buah dari kebun masyarakat sekitar sekolah," jelasnya. Hal ini selaras dengan prinsip Isi Piringku yang mengatur proporsi ideal makanan dalam setiap porsi.
Kepatuhan pada Aturan dan Prinsip Isi Piringku
Penerapan prinsip Isi Piringku, yang menekankan keseimbangan porsi makanan pokok, sayur, lauk-pauk, dan buah, menjadi acuan utama SPPG dalam menyusun menu MBG. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 menjadi dasar hukumnya. SPPG juga memperhatikan standar AKG dan prinsip Isi Piringku saat pengadaan bahan baku lokal.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa siswa berkebutuhan khusus mendapatkan gizi yang cukup dan seimbang melalui Program MBG, setara dengan siswa pada umumnya. Komitmen ini terlihat dari standar gizi yang seragam, penggunaan bahan baku lokal, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.