Pakar Hukum Unej: RKUHAP Harus Seimbangkan Kewenangan APH
Prof. Arief Amrullah dari Unej menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam RKUHAP untuk mencegah ketimpangan dan memastikan penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan.

Prof. Arief Amrullah dari Universitas Jember (Unej) menyoroti pentingnya keseimbangan kewenangan antar aparat penegak hukum (APH) dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 19 Januari 2024, di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Beliau khawatir jika RKUHAP justru menciptakan ketimpangan kewenangan, hal ini berpotensi menimbulkan masalah serius dan menghambat penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Prof. Arief, RKUHAP harus difokuskan pada reformasi sistem hukum acara pidana yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Tujuan utama revisi ini adalah perbaikan, bukan menciptakan masalah baru. Oleh karena itu, keseimbangan kewenangan antar APH sangat krusial untuk mencegah tumpang tindih dan konflik antar lembaga.
Beliau mengusulkan agar penyidikan dan penuntutan diintegrasikan secara lebih baik, bukan dengan menambah atau mengurangi kewenangan polisi dan jaksa secara sepihak. Hal ini penting untuk menghargai diferensiasi fungsional masing-masing lembaga. Kolaborasi yang efektif antara penyidik dan jaksa akan mempercepat proses hukum, meningkatkan transparansi, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Namun, Prof. Arief juga mengidentifikasi beberapa potensi masalah dalam draf RKUHAP yang perlu mendapat perhatian serius. Beberapa poin yang perlu dikaji ulang adalah kewenangan berlebihan yang diberikan kepada jaksa, penggunaan senjata api oleh jaksa, kewenangan penyadapan dan intelijen, serta potensi sentralisasi kekuasaan pada Jaksa Agung. Beliau menekankan bahwa penyadapan, yang menyentuh privasi individu, memerlukan pengawasan ketat dari lembaga independen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.
Lebih lanjut, Prof. Arief berharap revisi RKUHAP ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan hukum yang ada saat ini dan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Reformasi hukum yang komprehensif akan membantu menciptakan sistem yang lebih adil dan akuntabel.