Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Edy M Yakub
Editor Edy M Yakub
E
Reporter
  • Edy M Yakub
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

KUHAP Harus Terbit Sebelum KUHP Baru Berlaku, Kata Pakar Hukum Unair
KUHAP Harus Terbit Sebelum KUHP Baru Berlaku, Kata Pakar Hukum Unair

Pakar hukum Unair, Prof. Sadjijono, menekankan pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan sebelum KUHP baru berlaku pada 2026 untuk menghindari tumpang tindih dan penyalahgunaan kekuasaan.

#planetantara
LBH Jakarta Kritik RUU KUHAP: Superioritas Penyidikan Ancam Hak Tersangka
LBH Jakarta Kritik RUU KUHAP: Superioritas Penyidikan Ancam Hak Tersangka

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan pengamat kepolisian mengkritik draf revisi RUU KUHAP yang dinilai memberikan superioritas penyidikan dan berpotensi melanggar hak tersangka serta menghilangkan prinsip check and balance.

#planetantara
Kewenangan Berlebih Jaksa dalam RUU KUHAP Ancam Keseimbangan Peradilan?
Kewenangan Berlebih Jaksa dalam RUU KUHAP Ancam Keseimbangan Peradilan?

Pakar hukum tata negara khawatir kewenangan berlebihan Jaksa dalam RUU KUHAP berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam keseimbangan peradilan di Indonesia.

#planetantara
Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: Dampak dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: Dampak dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Direktur Eksekutif Lemkapi menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan akibat revisi UU Kejaksaan dan KUHAP yang memberikan Jaksa pengendalian penuh atas perkara.

Sumber Antara
RUU KUHP dan Kekhawatiran Tumpang Tindih Kewenangan Penegakan Hukum
RUU KUHP dan Kekhawatiran Tumpang Tindih Kewenangan Penegakan Hukum

Ketua Umum PBH Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution, menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum akibat asas dominus litis dalam RUU KUHP, yang dapat melemahkan kepolisian dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sumber Antara
RKUHP dan UU Kejaksaan: Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum
RKUHP dan UU Kejaksaan: Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum

Pakar Hukum Administrasi Unair Prof. Sri Winarsi menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan akibat RKUHP dan UU Kejaksaan yang baru, mengancam prinsip diferensiasi fungsional dan check and balances dalam penegakan hukum In

Sumber Antara
Pakar Hukum Unej: RKUHAP Harus Seimbangkan Kewenangan APH
Pakar Hukum Unej: RKUHAP Harus Seimbangkan Kewenangan APH

Prof. Arief Amrullah dari Unej menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam RKUHAP untuk mencegah ketimpangan dan memastikan penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan.

penegakanhukum