Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: Dampak dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: Dampak dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Direktur Eksekutif Lemkapi menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan akibat revisi UU Kejaksaan dan KUHAP yang memberikan Jaksa pengendalian penuh atas perkara.

Sumber Antara
LBH Jakarta Kritik RUU KUHAP: Superioritas Penyidikan Ancam Hak Tersangka
LBH Jakarta Kritik RUU KUHAP: Superioritas Penyidikan Ancam Hak Tersangka

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan pengamat kepolisian mengkritik draf revisi RUU KUHAP yang dinilai memberikan superioritas penyidikan dan berpotensi melanggar hak tersangka serta menghilangkan prinsip check and balance.

#planetantara
RUU KUHP dan Kekhawatiran Tumpang Tindih Kewenangan Penegakan Hukum
RUU KUHP dan Kekhawatiran Tumpang Tindih Kewenangan Penegakan Hukum

Ketua Umum PBH Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution, menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum akibat asas dominus litis dalam RUU KUHP, yang dapat melemahkan kepolisian dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sumber Antara
Pakar Hukum Unej: RKUHAP Harus Seimbangkan Kewenangan APH
Pakar Hukum Unej: RKUHAP Harus Seimbangkan Kewenangan APH

Prof. Arief Amrullah dari Unej menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam RKUHAP untuk mencegah ketimpangan dan memastikan penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan.

penegakanhukum
Dominus Litis dalam RKUHAP: Potensi Gangguan pada Sistem Checks and Balances
Dominus Litis dalam RKUHAP: Potensi Gangguan pada Sistem Checks and Balances

Pakar Hukum Pidana UM Surabaya menyoroti potensi gangguan prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana akibat perluasan kewenangan Jaksa sebagai dominus litis dalam RKUHAP.

Sumber Antara
RUU KUHAP: Penguatan Penegakan Hukum, Keseimbangan Kewenangan, dan Sinergi Antar Lembaga
RUU KUHAP: Penguatan Penegakan Hukum, Keseimbangan Kewenangan, dan Sinergi Antar Lembaga

Pakar Hukum Unair menyoroti pentingnya RUU KUHAP untuk memperkuat penegakan hukum dengan menciptakan keseimbangan kewenangan antar lembaga dan sinergi dalam sistem peradilan pidana terpadu.

RUUKUHAP
DPR Diminta Cermat Bahas RUU KUHAP: Waspada Potensi Masalah Hukum
DPR Diminta Cermat Bahas RUU KUHAP: Waspada Potensi Masalah Hukum

Pengamat hukum UNS mengingatkan DPR agar teliti dalam membahas RUU KUHAP, khususnya terkait penghapusan penyelidikan dan potensi ketidakseimbangan jumlah penyidik dengan laporan masyarakat.

RUUKUHAP
Haidar Alwi: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Timbulkan Gejolak
Haidar Alwi: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Timbulkan Gejolak

Pendiri Haidar Alwi Institute mengingatkan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP berpotensi menimbulkan gejolak seperti demo penolakan revisi UU KPK 2019 jika memperkuat satu lembaga dan melemahkan sistem checks and balances.

Sumber Antara
DPR dan KY Bahas RUU KUHAP Baru: Fokus Keadilan Restoratif
DPR dan KY Bahas RUU KUHAP Baru: Fokus Keadilan Restoratif

Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat membahas revisi KUHAP untuk menyesuaikan dengan KUHP baru, yang menekankan keadilan restoratif dan pengawasan proses hukum.

Sumber Antara
Revisi KUHAP-KUHP: Jalan Menuju Reformasi Kepolisian?
Revisi KUHAP-KUHP: Jalan Menuju Reformasi Kepolisian?

YLBHI menilai revisi KUHAP dan KUHP sebagai langkah krusial dalam mereformasi kepolisian, memastikan kontrol kewenangan, dan penegakan hukum yang demokratis, transparan, dan akuntabel, seiring implementasi KUHP baru pada 2026.

konten ai
KY Usul Pengawasan APH Masuk RUU KUHAP: Perkuat Transparansi dan Perlindungan Hak
KY Usul Pengawasan APH Masuk RUU KUHAP: Perkuat Transparansi dan Perlindungan Hak

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar pengawasan aparat penegak hukum (APH) diatur dalam revisi RUU KUHAP untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak tersangka/terdakwa, seiring implementasi KUHP baru pada 2026.

Sumber Antara